Kota Tasik Obormerahnews.com– Soal gonjang-ganjing Kepala Bapelitbangda Andi Abdullah yang dicopot dari Jabatanya dan digantikan Plh Budi Rahman menjadi gejolak di masyarakat.
Baca juga: Kades Cikukulu Tasela Mengundurkan Diri, Sejumlah Warga Ucapkan Alhamdulillah
Pasalnya, Pj Walikota Tasikmalaya Cheka Virgowansyah dituding buta hukum, karena tindaknya dianggap sewenang-wenang.
Menyikapi gejolak tentang Pelaksana Harian Bapelitbangda Pemkot Tasikmalaya, dedengkot Ketua Forum Komunikasi Masyarakat Tasikmalaya (FKMT) Adv Dani Safari Efendi, SH, menegaskan bahwa tragedi jabatan di Pemkot.Tasikmalaya sangat memalukan dan memuakkan.
“Terlihat jelas pemimpin kita buta hukum,” Ucap pria yang berprofesi pengacara muda saat dihubungi melalui Whatsappnya di Kantor Hukum Jalan Ir H Djuanda Kota Tasikmalaya, Sabtu (19/9/2023)
Lebih lanjut, Dani menjelaskan, bila tindakan Pj Walikota Tasik dan Pemerintah Pusat dengan sengaja mengurus komedi kelucuan kepegawaian maka dapat gugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara akibat Tindakan Faktual Perbuatan Melawan Hukum.
Hal tersebut sesuai dengan SURAT EDARAN KEPEGAWAIAN NEGARA NO. 2/SEA/1v2019 TENTANG KEWENANGAN PELAKSANA HARIAN DAN PELAKSANA TUGAS DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN 1. Dasar a. UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan; dan c. PP No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil bahwa “Aparatur” adalah Aparat yang patuh aturan. jangan gontok-gontokan
“Kok di Pemkot.Tasikmalaya Pejabatnya saling gontok-gontokan, kembalilah pada aturan,” beber Dani
Dani menjelaskan, maksud surat edaran tersebut, ada dua maksud dan tujuan, pertama ditetapkan Surat Edaran ini yaitu: a. menjadi pedoman bagi Instansi Pemerintah dalam melakukan penunjukan pelaksana harian dan pelaksana tugas sehingga proses kerja dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b. menentukan batas kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
3. lsi Surat Edaran a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas.
Menyingung soal kapasitas DPRD Kota Tasikmalaya, menurut Dani, wakil rakyat bisa menggunakan haknya, kan melekat haknya, atau bisa menggunakan mosi tidak Percaya terhadap Pj Walikota Tasikmalaya.
Artinya, lanjut Dani, bisa digunakan hak tersebut sebagai bukti masa jabatan Legislatif kan sebentar lagi akan mengalami pensiun, maka difinishing ini adalah hasil karya yang membahagiakan bagi warga tasik misalkan menurunkan Pj Walikota Tasikmalaya dengan Mosi Tidak percayanya. atau panggil Pj Walikota kan Pj itu ASN bukan Pejabat Politik,” ungkapnya
“Saya menyarankan kepada Kepala Bapelitbangda Kota Tasikmalaya yang digeser oleh Plh segera gugat Pj Walikota Tasikmalaya dengan OOD atau Onrechtmatige Overheidsdaad atau (PMH oleh Pemerintah), supaya tidak ada sewenang-wenang Penguasa atau Tirani pada anak buahnya dan/atau terbit putusan Yurisprudensi yang jadi Rechtvinding atau penemuan hukum dari Hakim PTUN,
“Advokat KORPRI siap mendampingi,” sambung Dani
Menurut Dani, Gugatan OOD merupakan Hak Konstitusional ASN dalam Hal ini Ketua LKBH KORPRI atau Kepala Bapelitbangda yang digeser yang dilakukan oleh Pemkot Tasikmalaya melalu Pj Walikota Tasikmalaya dalam konteks ranah hukum publik sepanjang mengenai bestuurzorg (Tugas Pemerintah) yang tidak tunduk pada hukum keperdataan (bersegi banyak /meerijdige)
“Kami tunggu langkahnya biar 5000 Mata ASN seluruh Kota Tasik menjadi saksi sejarah,” pintanya.
Kalau ditinjau dari UU No 5 tahun 2014 tetang Aparat Sipil Negara sang Plh tidak punya kompetensi menjabat di Bapelitbangda.
Baca juga: Obormerah Adakan Seminar Sehari Bersama 4 Narsum, Asda III Suheryana Sebut Pers Harus Tabayyun
Sementara sang Kepala Bapelitbangda yang tergeser tidak pernah ditemukan putusan disiplinnya, atas peristiwa apapun, apagi putusan Pengadilan, sehingga patut diduga ada motif yang kurang sedap dirasa dibalik pergeseran Pejabat,”Pungkasnya.(RD)**
1 Komentar
Selamat BERJUANG OBOR MERAH!