Majalengka Obormerahnews.com– Polemik selek si calon anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai penuh dengan permainan dan dugan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terus bergulir.
Baca juga: Angka Perceraian di Pangandaran Meningkat Gegara Himpitan Ekonomi dan Perselingkuhan di Medsos
Kasus terbaru, terungkapnya dugaan nepotisme yang diduga dilakukan oleh salah satu tim seleksi (timsel) III wilayah Jawa Barat, yang meloloskan saudaranya melenggang ke 10 besar.
Dari data yang dihimpun timsel itu bernama Dr Haris Fauzi, SE, MM yang merupakan dosen di salah satu fakultas di Universitas Majalengka (Unma).
Menanggapi hal itu, Wakil Rektor III Universitas Majalengka H Engkos Kosasih, A.P, MP mengaku kaget, dengan kabar berita negatif yang menimpa salah seorang dosennya itu.
Engkos menegaskan setelah ditelusuri ternyata saudara Haris saat akan mencalonkan dan dinyatakan lolos pun sebagai Timsel Bawaslu, tidak pernah memberi tahu secara resmi ke kampus tempat mengabdinya.
Apalagi selaku dosen UNMA ia pun secara resmi tidak mengajukan permohonan izin kepada Rektor UNMA. Padahal sebagai seorang dosen sudah sepatutnya harus memberitahui ke lembaganya.
Karena profesinya saat ini melekat dengan kampus tempat mengajarnya. Sehingga jika terjadi sesuatu apapun yang berdampak positif atau negatif pun, pihak kampus dapat bertanggungjawab.
“Maka apapun yang menyangkut Sdr Haris sebagai Timsel Bawaslu,tidak ada hubungannya dan bukan tanggung jawab UNMA,” kata Engkos saat dikonfirmasi via ponselnya.
Seperti diketahui dari data yang dihimpun, Timsel wilayah III Jawa Barat yang meliputi Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Kuningan sendiri terdiri dari. Pertama, Prof Dr H Cecep Sumarna M.Ag (Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Cirebon/Guru Besar Unma/Ketua Dewan Pembina STKIP Yasika Majalengka), Kedua, Dr Haris Fauzi, SE, MM (Universitas Majalengka), Ketiga Dr Muhamad Parhan, SPd M.Ag (Universitas Pendidikan Indonesia UPI Bandung), Keempat, Lailatul Qoimah (Institut Studi Islam Fahmina Cirebon) dan Kelima, Ahmad Jamhuri, SH, M.Si (Institut Studi Islam Fahmina Cirebon).
Sebelumnya beredar kabar salah seorang peserta dinyatakan lolos memasuki tahapan seleksi Bawaslu di Kabupaten Majalengka. Kelulusannya itu tidak terlepas dari peran timsel karena keputusanya bersifat kolektif kolegial melalui rapat pleno.(Jalu)**