Pangandaran Obormerahnews.com– Sebuah tower di desa Karangkamiri Kecamatan Langkaplancar Kab Pangandaran terancam disegel karena belum bayar pajak retribusi ke Pemkab Pangandaran.
Plt Kepala Bapenda Kab Pangandaran, Sarlan mengatakan, tower yang tercatat digunakan provsider Protelindo ternyata belum membayar pajak retribusi selama 10 tahun.
“Pemilik tower di data kami PT Protelindo itu belum membayar retribusi sebesar Rp33 juta sejak tahun 2013-2023,” kata Sarlan saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsaapp, Senin (18/6/2024).
Sarlan mengaku sudah berulangkali pihaknya komunikasi koordinasi dengan team lapangan bidang PBB kepada pihak perusahaan ,namun pihak perusahaan meminta waktu untuk mengajukan dan mengurus perihal itu di perusahaannya,” katanya.
“Jka upaya sudah di lakukan, namun pihak WP masih tidak melakukan kewajibannya dalam hal ini membayarkan pajaknya maka ada kemungkinan untuk kita melakukan penyegelan apalagi ini sudah berjalan sampai kurang lebih 10 tahun,” Ungkapnya
Tidak hanya itu, Sarlan menambahkan penyegelan serupa juga akan dilakukan pada sejumlah tower yang menunggak pembayaran retribusi.
Semerntara itu, Kepala desa Karangkamiri, Agus Salim merasa curiga pasalnya tower tersebut seperti tidak bertuan
“Ya awalnya ada yang memeriksa tower karena penasaran kami panggil ke desa dan kami tanyai tentang kepemilikan tower dan perusahaan yang bertanggung jawab atas tower tersebut,” ucap kuwu Agus itu
Agus mengaku pihaknya langsung berkoordinasi dengan pihak Bapenda terkait pajak karena selama ini desa heran ketika pembayaran PBB di desanya tidak mencapai 100%.
Baca juga: Idul Adha 1445 H, Lapas Sumbawa Besar Tunaikan Sholat Ied dan Sembelih Hewan Kurban
“Kebetulan kan kita sedang melakukan pembagian SPPT jadi sekalian saja kita koordinasi dengan Bapenda Kab Pangandaran,” ujarnya.(Riz)**