Pangandaran Obormerahnews.com-Sejumlah Warga desa Purbahayu Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, resah dengan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal di Desa Purbahayu.
TPS liar ini berada di tanah milik salah satu pegawai Dinas DLHK bernama Miswan dan menampung sampah-sampah rumah tangga
Warga tidak ingin ada pengelolaan sampah dekat dengan permukiman warga yang dibuang di TPS ilegal ini.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kab Pangandaran Asep Noordin meminta agar pihak swasta yang membuat TPS ilegal itu harus jauh dari permukiman warga
“Ya Itu harus dihindari, kalau pemilihan masih bisa, tapi pengolahan tentu harus ada ijin lingkungan dulu,” kata Asep Noordin
Politisi Partai PDI-P ini menambahkan, karena memang, sebaik apapun, higienis apapun yang namanya sampah pasti bau. jangankan sampah, manusia juga bisa bau kalau tidak mandi, jadi ada ketentuan-ketentuannya.
Kata dia, Desa Purbahayu itu punya TPA, padahal di Sukahurip itu ada TPS3R adalah Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, dan Recycle TPS3R, ya itu ada di tanah desa.
Kata Asep, melihat pengolahan sampah swasta di Desa Purbahayu itu harus jauh dari pemukiman, karena, sambung Asep, di timbun juga disitu, yang bahaya ini cairan dari sampah itu, karena air itu bisa masuk ke dalam, sebetulnya ada teorinya, harus ada kajian geolistrik terkait dengan struktur bantuan kalau mau ideal.
Baca juga: Biaya Perpisahan Besar, Orangtua Siswa Murka ke SMPN 1 Gunung Tanjung Kab Tasik
‘Pokonya kalau pengolahan sampah itu harus jauh dari pemukiman warga,” pungkasnya.(Riz)**