Ciamis Obormerahnews.com-Tim terpadu dari Kementerian lingkungan hidup dan kehutanan melakukan riset terhadap warga yang berstatus sebagai penggarap lahan yang ada di lima desa di Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, pasca munculnya wacana tukar guling lahan antara pemilik Hak Guna Usaha (HGU) dalam hal ini PT Bukit Jonggol Asri dengan pemerintah pusat.
Baca juga: Oky: Masyarakat Harus Bisa Mengerti dan Memahami Arti Politik di Kehidupan Sehari-hari
Dalam kegiatan yang di laksanakan di Aula Desa Cikaso, Kecamatan Banjaranyar tersebut, tim terpadu yang terdiri dari Badan Riset Inovasi Negara (BRIN),dinas kehutanan, serta instansi pemerintahan lain nya, melakukan sosialisasi serta memberikan pertanyaan kepada penggarap yang nantinya akan di jadikan bahan laporan terkait responsif terhadap rencana tukar guling lahan itu.
Menurut Ika Heriansyah salah satu tenaga ahli dari Badan Riset Inovasi Negara (BRIN) mengatakan, tujuan di adakan nya riset tersebut tak lain sebagai tindak lanjut dari permohonan tukar menukar kawasan dari pemohon atas nama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) kepada pemerintah pusat.
” Pemohon tersebut di ketahui berencana membangun kota mandiri yang letak nya di Kabupaten Bogor, namun mekanisme nya pemohon tersebut harus menyiapkan lahan pengganti dan kebetulan lahan pengganti tersebut ada di lima Kabupaten yang salah satu nya di Kabupaten Ciamis yaitu di kecamatan Banjaranyar ” jelasnya.
Ika menambahkan, saat ini lahan yang ada di kecamatan Banjaranyar tersebut merupakan lahan eks perkebunan, dan jika lahan tersebut sudah di tetapkan menjadi pengganti, otomatis lahan itu status nya akan di ganti oleh BPN menjadi kawasan hutan yang nantinya akan di kelola oleh kementrian lingkungan hidup dan kehutanan.
” Di Jawa ini, status lahan dari kawasan hutan menjadi hutan itu masuk dalam keranjang kawasan hutan dengan pengawalan khusus, yang memang nantinya di peruntukan untuk kegiatan perhutanan sosial dan nantinya pun pengelolaan nya juga harus di serahkan ke masyarakat ” ungkapnya.
Menurut Ika dalam kegiatan yang saat ini tim terpadu laksanakan sebenarnya bukan membahas ke dalam ranah mengenai wacana tukar menukar kawasan. Namun tugas mereka sebenarnya hanya melakukan pemotretan, penelitian serta melaporkan sesuai dengan persepsi masyarakat.
” Kita juga melihat kondisi fisik di lapangan, hal itu di lakukan agar tidak terjadi salah sasaran. Dan hasil dari kinerja tim terpadu ini nantinya akan di rekomendasi kan ke kementrian sebagai dasar pertimbangan sekaligus persyaratan ” terangnya.
Ika menyebutkan, saat ini ada sekitar 708 hektare lahan yang di garap oleh masyarakat kecamatan banjaranyar yang meliputi Desa Cikaso, Cigayam, Banjaranyar, Kalijaya, dan Pasawahan sejak tahun 2000. Kemungkinan besar lahan tersebut merupakan lahan yang akan di jadikan pengganti dalam wacana itu.
” Makanya kami saat ini menghimpun respon masyarakat serta harapan mereka yang kami bungkus dalam beberapa pertanyaan ” terangnya.
Ika mengatakan, jika dalam proses menghimpun respon tersebut kebanyakan masyarakat tidak setuju, kemungkinan besar lahan yang saat ini mereka garap tidak akan jadi lahan pengganti.
” Namun hal tersebut tidak akan mengubah kenyataan lahan yang saat ini mereka garap merupakan lahan milik PT BJA. Dan jika banyak masyarakat yang setuju meski ada syarat atau tidak, lahan tersebut nantinya akan kembali ke tangan negara” terangnya.
Ika mengatakan, saat ini pihaknya mengaku belum mendapatkan hasil dari riset yang di mengenai tanggapan masyarakat terhadap wacana penggantian lahan.
” Hal tersebut lantaran saat ini kami baru selesai mengumpulkan jawaban masyarakat terhadap pertanyaan-pertanyaan yang di lakukan tim terpadu” ujarnya.
Ika menambahkan, sebenarnya saat ini masyarakat Banjaranyar memiliki rasa traumatis yang cukup tinggi dan terasa berat akibat adanya ulah yang melibatkan BUMN tentang masalah lahan.
” Hal itu juga berdampak terhadap psikologis mayarakat sini dan cara pandang mereka terhadap wacana ini. Dan wajar saja karena sudah 24 tahun masyarakat mencoba ingin memiliki lahan ini malah sudah ada yang sampai pergi ke Provinsi sampai ke pusat juga ” ungkapnya.
Ika menjelaskan sebenarnya sejak tahun 1997, lahan yang saat ini di garap oleh masyarakat di ketahui kementrian Agraria telah memberi SK kepada PT BJA sebagai izin penggunaan lahan yang sebanyak 708 hektare tersebut. Bahkan kementrian kehutanan pun sudah memberikan izin
“Dan intinya status lahan tersebut tidak bisa di pindah tangan kan kepada orang lain selagi PT BJA nya masih memiliki dokumen itu, dan sebenarnya untuk dokumen tersebut sudah kami tunjukan juga ke keasliannya pada masyarakat ” ujarnya.
Ika menerangkan, saat ini ada sekitar tiga ribu orang di kecamatan Banjaranyar yang menggunakan sejumlah 708 hektare lahan tersebut untuk di garap.
” Jadi setiap orang memiliki garapan lahan sebanyak 224 bata. Namun dengan adanya wacana tukar menukar kawasan ini kemungkinan program PTSL, Redis di kecamatan Banjaranyar di off kan dahulu Karena harus menunggu hasil dari riset yang di lakukan tim terpadu dahulu,” pungkasnya.(Rvn)**