Kab Tasik obormerahnews.com– dua orang warga Kecamatan Pancatengah Kab Tasikmalaya harus menerima kenyataan pahit setelah dirinya tertipu puluhan juta rupiah.
Dia juga terpaksa harus mengurungkan niatnya menjadi sarjana padahal sudah menunggu bertahun-tahun.
Kasus dugaan jual beli ijazah ini baru terungkap setelah para korban mulai curiga dengan kepastian wisuda yang tidak ada kejelasan. Sebab, waktu wisuda yang dijanjikan oleh pihak kampus kerap kali berubah-ubah.
Karena tak kunjung ada kepastian, kedua korban berinisial R dan M melaporkan oknum Kepsek MI Albarokah sekaligus anggota LPM Desa Tawang Kecamatan Pancatengah Kab Tasikmalaya Ruhendi ke Polres Kab Tasikmalaya
Menurutnya, dugaan penipuan dan penggelapan uang dialami korban dan rekannya. Kala itu mereka bersepakat untuk kuliah Yayasan Nida El Adabi yang beralamat di daerah bogor Jawa barat
Modus mereka, kata R, para korban dijanjikan oleh oknum kepsek Ruhendi
bahwa mereka tidak perlu ada perkuliahan untuk bisa mendapatkan ijazah. Namun ada syaratnya, setiap mahasiswa harus menyetorkan sejumlah uang sebesar Rp 14,5 juta sampai Rp 20 juta
“Bahkan para korban sempat dijanjikan akan wisuda pada setelah dua tahun, akan tetapi, itu tidak terealisasi,” ungkapnya.
Korban mengatakan, sudah mencoba berbagai cara untuk menanyakan kelanjutan masalah tersebut, tapi dia (Ruhendi) hanya menjanjikan terus tanpa ada realisasinya. Bahkan nomor korban sempat diblokir oleh Ruhendi. Sampai akhirnya korban meminta uangnya dikembalikan dan katanya tidak bisa dikembalikan dengan alasan sudah disetorkan ke Universitas.
Korban mengaku tidak ada proses KBM, “boro-boro kuliah kampus na ge teu apal dimana abi mh,’ ucapnya
“Saya akan mengusut tuntas dan akan menempuh jalur hukum apabila yang bersangkutan tidak bertanggung jawab dan akan membawa para korban lainya untuk mendapatkan keadilan,” pungkasnya
Sementara itu, Kepala Sekolah MI Albarokah Ruhendi saat dikonfirmasi membantah semua tudingan itu.
Menurutnya jika di kampus yang sebutkan tidak pernah melakukan jual beli ijazah.
Baca juga: Honor Pegawai Honorer di Pangandaran Telat, Ketua DPRD Minta Pemda SDM yang Ada
Kata Ruhendi, bahwa ijazah yang dia jual adalah asli melalui proses pembelajaran kuliah daring, Mahasiswanya pun terdaftar di PDDIKTI, hanya saja untuk skripsi yang memang di kerjakan oleh dosen pembimbing bukan mahasiswa cukup dengan membayar Rp 2,5 juta,” katanya. (A Yogantara)**