Kab Tasik Obormerahnews.com– Inspektorat Kab Tasikmalaya membantah bersikap ‘tebang pilih atau tidak adil dalam memeriksa dinas ketimbang desa.
Baca juga: Inspektorat Kab Tasik Diduga Tak Bernyali dan Tebang Pilih Soal Temuan Desa Ketimbang Dinas
“Tidak ada (tebang pilih),” kata Inspektur pembantu (Irban) I Inspektorat Kab.Tasikmalaya, Omay Rusmana, Selasa (26/3/2024)
Omay menegaskan setiap pemeriksaan Inspektorat senantiasa harus melalui Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) melalui sistem Pengawasan keuangan desa (Siswakedes)
Omay menjelsakan kalau dulu desa itu terdiri dari beberapa Irban, sekarang di satu irban, mitra kami itu ada 351 desa 39 kecamatan dan dinasnya satu yaitu Dinas PMD.
Tujuanya, Kata Omay, untuk memudahkan koordinasi antara Inspektorat dengan Desa, karena kami punya PKPT Program kerja pengasasan tahunan melalui Siswakedes yang dulu desa itu harus mengisi link atau dua aspek yaitu aspek keuangan dan padu non keuangan,” katanya
Omay juga menyebut ada 2 aspek
keuangan, yaitu berapa anggaran desa ? dan siapa saja yang sudah mengecek kesana?, kedua untuk non keuanganya udah berapa lama tidak diperiksa? dan berapa kali pembinaan? itu menjadikan skor dari pada Siswakedes
“Jadi kami tidak tahu desa mana saja yang sudah atau belum diperiksa soalnya semuanya ada di sistem,” ucap Omay
Omay mengaku dalam setahun pihaknya mampu memeriksa 110 desa dan kecamatan, itu pun tidak serta merta desa ini tapi ditentukan oleh sistem sendiri.
Kadang-kadang, sambung Omay, ada desa yang memperotes kenapa tahun ini diperkisa tahun besok di periksa lagi bukan kita yang menentukan tapi sistem yang menentukan,” bebernya
“Jadi kami tidak tebang pilih masalah desa, tapi justru desa sendiri yang menginput program kerja tahunan,” ujarnya.
Sementara, terkait pemeriksaan OPD,
Inspektur pembantu (Irban) 2 Andi Ardiansyah menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah merasa tebang pilih
Karena, lanjut dia, pemerkisaan harus sesuai dengan PKPT progrwn tahunan jadi itu kita lakukan harus sesuai dengan peraturan bupati yang ditetapkan pada akhir tahun sebelumya yaitu pada bulan desember,
“Jadi kami tidak merasa adanya tebang pilih, kalau pun ada permasalahan yang akan disampaikan oleh masyarakat melalui dumas tentu oleh Inspektorat ditinjak lanjuti oleh Irban, sama kalau dumas ke desa juga kita tinjaklanjuti temasuk dari masyarakat atau APH
Kata Ardiansyah, pelakuan kita sama
Kalau ada permasalahan tentang OPD, ya laporkan saja tapi harus dengan aturan pengaduan masyarakat pelapornya jelas?, permasalahanya apa?, yang di laporkannya apa?, kejadiannya dimana dan tahun berapa?, penyelewenganya apa?, kalau selama itu terpenuhi.
“Jadi jangan sampai surat kaleng, cuma isu kita tidak bisa menindaklanjuti hanya cuma isu, harus jelas pelapornya,” pungkasnya.(Iwan)**