Pangandaran Obormerahnews.com– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, menyegel sebuah tempat pembuangan sampah berstatus ilegal di desa Purbahayu Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran Dedih Rakhmat mengungkapkan penyegelan itu merupakan tindak lanjut adanya pemberitaan dari beberapa media
Karena, selain dinyatakan berstatus ilegal, aktivitas pembuangan sampah dengan skala besar itu mengundang protes masyarakat setempat.
“Kami menemukan adanya sampah yang tidak berizin serta melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2016, pasal 54 ayat 1 jo pasal 33.Kami akan menindaklanjuti pelanggaran ini melalui tahapan-tahapan yang ada,” kata Dedih
Kemudian Pasal 21 ayat 1 jo pasal 4 ayat 2 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 42 tahun 2016 tentang ketertiban kebersihan dan Keindahan (K3).
Lalu, pasal 25 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 3 tahun 2023 tentang bangunan gedung.
“Kami sudah mengundang yang bersangkutan untuk klarifikasi dan hasilnya yang bersangkutan memang belum menempuh izin,” katanya, Kamis (15/8/2024)
Pihaknya juga sudah melakukan gelar perkara dengan mengundang instansi terkait dan hasilnya pun sama, bahwa TPS di Purbahayu belum menempuh izin sama sekali.
“Untuk perizinan OSS mereka memang sedang menempuh, tetapi ada izin lain yang belum ditempuh sama sekali, seperti izin bangunan gedung,” bebernya
Akibatnya, Satpol PP melakukan penyegelan atau penghentian sementara kegiatan di TPS tersebut.”Kami dorong juga pada pelaku untuk segera menempuh izin,” ujarnya.
Untuk persetujuan pendirian gedung, kata dia, harus disertai sarat teknis seperti amdal lalin dan lain-lain.”Itu yang diperlukan dalam menempuh persetujuan bangunan gedung dan standar layak fungsi,” ucapnya.
Baca juga: Upaya Berkesinambungan AMMAN Hutankan Kembali Area Bekas Tambang
Ia mengatakan, bisa saja TPS tersebut ditutup permanen, jika memang tidak ada proses sama sekali.”Kalau syarat administrasi ini tidak di indahkan. Untuk sekarang tidak boleh ada aktifitas dulu,” ujarnya.(*)