Chandra pun menegaskan hal tersebut bukan berarti melarang setiap wartawan menerima setiap pemberian dari instansi manapun sepanjang hal tersebut tidak diminta dan atas dasar sukarela setiap orang atau pejabat dari seluruh instansi yang ingin memberinya serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis.
“Saya sangat mendukung sekali adanya surat edaran Dewan Pers yang mengimbau kepada seluruh instansi terkait untuk memberi THR kepada setiap oknum wartawan atau perusahaan Pers dan organisasi Pers yang meminta dengan cara memaksa dengan tujuan untuk menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.”
“Namun adanya imbauan tersebut bukan berarti setiap wartawan dilarang untuk menerima setiap pemberian dari Pihak manapun sepanjang hal tersebut diberikan atas dasar sukarela dan tanpa diminta serta tidak bersebrangan dengan etika jurnalis.