Kab Tasik obormerah.com-Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 H yang jatuh pada 31 Maret 2025, Dewan Pers kembali mengeluarkan imbauan resmi kepada berbagai pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) atau sumbangan yang mengatasnamakan wartawan, organisasi pers, maupun perusahaan media.
Baca juga: Ramadhan Sehat : RSUD Pandega Edukasi Penderita Diabetes
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 183/DP/K/III/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS, pada Rabu, (12/03/2025).
Imbauan ini bertujuan untuk mencegah praktik penipuan serta penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum yang mengaku sebagai jurnalis atau bagian dari organisasi media. Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya Dewan Pers dalam menegakkan etika profesi jurnalistik serta menjaga integritas dan independensi pers di Indonesia.