“Tetapi setelah Lebaran mohon diperpanjang. Jadi, yang tunggakannya 2024 ke belakang, tidak usah dibayar. Kami maafkan, dihapuskan,” ucapnya
Namun, penunggak pajak itu diminta memperpanjang pajak kendaraannya pada rentang 11 April-6 Juni 2025. Tarif pajak yang harus dibayar hanya untuk 2025.
Baca juga: Surat Edaran Dewan Pers Soal THR Tiap Tahun, Ketua PWRI Kab Tasik Ungkap Begini