Bahkan, sambung dia, oknum guru ini mencairkan dana PIP secara kolektif pihak sekolah bukan oleh penerima bantuan.
“Dana PIP tahun 2023-2024 itu tidak dibagikan. Dapat info ternyata sudah dicarikan oleh pihak sekolah secara kolektif,” kata dia, Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, dana PIP baru diberikan untuk tahun anggaran 2025. Namun pencairan pada Mei 2024 lalu juga diduga tidak sesuai nominal bantuan, dimana seharusnya para siswa menerima dana senilai Rp 450 ribu.
“Ada yang diterima Rp 150 ribu per siswa, ada juga yang Rp 250 ribu. Harusnya Rp 450 ribu,” ungkapnya.