“Kami tegaskan bahwa hari ini Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengeluarkan edaran resmi terkait larangan ini,” kata Dedi.
Dedi menegaskan bahwa substansi SE tersebut adalah, pertama, melarang seluruh aparatur pemerintah di Jabar, mulai dari perangkat RT/RW hingga gubernur dilarang meminta atau memberikan THR kepada siapa pun dengan alasan apa pun.
Kedua, seluruh lembaga usaha, baik yang berada di bawah naungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun lembaga bisnis swasta, tidak diperkenankan memberikan THR kepada pihak mana pun dengan dalih apa pun.