Bandung Obormerah.com-Maraknya ormas yang melayangkan surat permintaan THR kepada lembaga pemerintah maupun swasta membuat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memutuskan untuk menerbitkan surat edaran terkait larangan menerima dan memberikan THR bagi ASN di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Hari ini ramai sekali orang membicarakan banyaknya pihak ormas maupun LSM yang menyampaikan surat permohonan permintaan thr kepada lembaga pemerintah, lembaga swasta dan lembaga lainnya,” kata Dedi dalam video yang diunggah dalam Instagram dedimulyadi71, Selasa (18/3/2025).