Hal itu terkait dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tasikmalaya Mereka dimintai keterangan pada Senin (17/3/2025).
Dua ASN yang dimintai keterangan itu adalah Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tasikmalaya, Asep Darisman, dan Kepala Dinas PUPR-TRLH Kabupaten Tasikmalaya, Aam Rahmat Selamet.
“Iya, kami mendapat informasi awal terkait dengan adanya ketidaknetralan aparatur sipil negara tetapi ini belum masuk pada penanganan pelanggaran. Kami telusuri dalam hal investigasi apakah betul berita itu,” ucap Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Dodi Juanda, ketika ditemui wartawan.(Tim)**