Kab Tasik Obormerah.com-Soal kepala dinas PUPR dan kadis PMD Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan warga ke Bawaslu karena diduga mendukung salah satu pasangan calon Bupati.
Baca juga: Soal Maraknya Ormas Minta THR, Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan SÈ
Pegiat anti korupsi sekalgus ketua LPM Kab Tasikmalaya Dedi Supriadi menilai kelakuan kedua pejabat tersebut harus ditindak tegas dan harus bertanggungjawab terhadap asas keadilan dan kondusivitas di Kab Tasikmalaya
Karena, lanjut Dedi, aparatur sipil negara (ASN) yang tidak menjaga netralitas dalam PSU Pilbup 2025 bisa dikenakan sanksi teguran hingga pidana.
“Para pejabat ini jangan mempertontonkan kelakuan-kelakuan konyol karena ada aturanya, jadi prilaku mereka sudah melecehkan masyarakat Tasikmalaya,” katanya, Rabu (19/3/2025)