Seperti kondisi pantai yang kontor yang terjadi di pantai Sindangkerta serta pungli yang dilakukan terang-terangan seolah menjadi hal biasa yang ada disana
Dedi Supriadi dengan lantang menyebutkan aset Pemda yang di pakai wisata di pantai Sindangkerta oleh desa setempat dalam penarikan retribusi diduga menguntungkan diri sendiri atau golongan tertentu itu tidak dibenarkan. Harusnya Dinas terkait disini seperti Dinas Pariwisata jangan diam dan tutup mata.
“Memungut biaya di tempat yang memang merupakan aset Pemda, yang ketentuan dan kontribusinya tidak jelas tapi masih didiamkan itu sangat menjadi pertanyaan besar,” jelas dedengkot LPM itu, Rabu (9/4/2025).
Menurutnya, disini harus benar-benar ada ketegasan dari Dinas Pariwisata yang punya kewenangan untuk pengelolaan wisata serta Aparat Penegak Hukum untuk mengulas pungli yang ada disitu. Jadi memang harus bersinergi karena pungutan yang di ambil oknum di area pantai Sindangkerta identik untuk kepentingan pribadi dan sekelompok saja.