Kab Tasik Obormerahnews.com– Pegiat Anti Korupsi Dedi Supriadi meminta aparat penegak hukum turun tangan mengusut sejumlah proyek yang bermasalah akibat kutipan pungli fie 15 persen oleh Kabid Sapras di Dinas Kesehatan (Dinkes ) Kab Tasikmalaya.
Proyek-proyek yang bermasalah yang dan tidak beres ditinggalkan rekanan itu di antaranya adalah pembangunan Pustu di Desa Kertasari dan Pustu desa Nagrog Kecamatan Cipatujah, dan lainnya.
Kemudian ada proyek pengadaan dari dana Kapitasi JKN di puskesamas-puskesmas seperti belanja obat-obatan tabung gas oksigen, suku cadang alat kendaraan ambulans diduga sudah diarahkan oleh Kabid Sapras ke perusahaan tertentu.
Kita minta aparat penegak hukum turun tangan menyelidiki proyek-proyek bermasalah itu. Apakah itu kepolisian atau kejaksaan,” kata Dedi Supriadi kepada Obormerahnews.com, Sabtu (19/10/2024)
Dedi mengatakan akibat pengutipan dana tersebut dilakukan dengan dalih untuk jatah Bupati sebesar 7,5 persen, sisanya untuk Dinas dan administrasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP) membuat pembangunan itu terhambat dan tidak beres
Saya dengar proyek bermasalah itu sangat banyak yang tersebar hampir di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) Saat ini hanya beberapa yang mencuat, kita sedang mencari datanya,” kata Dedi
Dedi menyebutkan aparat penegak hukum bisa saja turun ke lapangan mengusut sejumlah proyek bermasalah itu.
“Untuk menyelidiki apakah ada perbuatan melanggar hukum yang berpotensi merugikan keuangan daerah kenapa tidak,” kata Dedi
Sebelumnya diberitakan, Sejumlah rekanan di Kabupaten Tasikmalaya yang jadi menjadi pelaksana kegiatan proyek di lingkup Dinas Kesehatan resah akibat kutipan liar (pungli) berupa fee yang dilakukan oknum Kabid berinisal bidang Sapras kepada para rekanan yang jumlahnya mencapai 10 hingga 15 persen.
Berdasarkan sumber yang berasil di himpun media ini menyebutkan, pada tahun 2023 sampai 2024 Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya tercatat sejumlah Proyek Pembangunan Fisik dengan pagu anggarannya mencapai puluhan miliar rupiah.
Namun bedasarkan informasi yang beredar bahwa dari sejumlah paket tersebut oknum kepala bidang sapras Dinkes Kab Tasikmalaya tersebut diduga melakukan kutipan 10 hingga 15 Persen sukses fee.
Pengutipan dana tersebut dilakukan dengan dalih untuk jatah Bupati sebesar 7,5 persen, selain itu sisanya untuk Dinas dan administrasi di Unit Layanan Pengadaan (ULP), kutipan itu di luar uang patok dan Kontrak yang jumlahnya juga sangat mencekik leher,”ujar salah seorang rekana yang meminta namanya tdak mau dibuka, Jumat (18/10/2024) (Tim)**