5 orang saksi dari smelter BTI saat ini masih dalam pemeriksaan, adapun kelima saksi tersebut menduduki beberapa jabatan seperti: KTT Tambang, Kepala Finance dan bahkan sampai Kepala Gudang.
Kejagung diharapkan lebih jeli melihat peran dari masing-masing terduga pelaku kejahatan koporasi. Direksi adalah lokomotif perusahaan, sesuai UU PT No. 40/2007 kewenangan tertinggi menjalankan dan bertanggung jawab segala operasional perusahaan adalah direktur.
Berdasarkan data DITJEN AHU susunan Direksi Smelter BTI hingga tahun 2022, sbb:
1. Ricky Gunawan selaku Direktur Utama PT Bangka Tin Industry
2. Antonius R Anggoro selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
3. Sherly Wanto selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
4. Yonghong Duan selaku Direktur PT Bangka Tin Industry
Bahwa muncul nama Antonius R Anggoro sebagai salah satu jajaran Direksi yang menjabat selama praktik korupsi PT Timah berlangsung, ternyata saat ini yang bersangkutan masih tercatat aktif sebagai Sekretaris Jendral AETI (Asosiasi Eksportir Timah Indonesia). Hal ini patut diperhatikan oleh pihak Kejagung RI, jangan sampai terjadi Intervensi-intervensi didalam proses pemeriksaan oleh Jaksa.