Jakarta obormerah.com-Kejaksaan Agung (Kejagung RI) saat ini melakukan penggeledahan smelter PT Bangka Tin Industry (BTI) diduga sebagai perpanjangan tangan pelaku pidana PT Refined Bangka Tin (RBT) yang dimotori oleh Harvey Moeis,dkk. Pemeriksaan terkait keterlibatan korupsi tata niaga komoditas timah di Wilayah Ijin IUP PT Timah Tbk terjadi sejak Tahun 2015 s.d 2022 yang merugikan Negara hingga Rp 300 triliun.
Baca juga: HMI Pangandaran Sebut Pemerintah Pusat dan Provinsi Tidak Bisa Interverensi Pemda dan Pemkot
Kerjasama penglogaman timah smelter Refined Bangka Tin (RBT) dengan beberapa smelter seolah mengisyaratkan, bahwa ada peran pihak lain di kasus korupsi timah. Kejaksaaan Agung (Kejagung) pun kini dituntut untuk membongkar peran pihak lain di kasus mega korupsi timah.