Kini keduanya ( AD) dan ( ST) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) ke depan di Rutan Polres Sumbawa Barat karena telah cukup bukti melanggar pasal 112 ayat (1) juncto pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 ( empat ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 (delapan milyar rupiah), atau pidana penjara paling singkat 5 ( lima ) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah).
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Dampingi Pangdam IX/Udayana Tinjau Lokasi Pembangunan Batalion Teritorial
” Pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah kongrit Polres Sumbawa Barat berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan peredaran narkotika di wilayahnya dan mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika,”pungkas Kasi humas.(Red)**