Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa Barat Iptu I Made Mas Mahayuna, S.H., M.H menegaskan Peristiwa berawal dari penangkapan terhadap ( AD ) di rumah tempat tinggalnya di Desa Tebo setelah dilakukan penggeledahan badan didapat barang bukti narkotika jenis sabu seberat sekitar 3,85 g ( tiga koma delapan puluh lima gram) dari hasil pengembangan pemeriksaan terhadap ( AD) bahwa sabu tersebut milik ( ST) dengan perjanjian jika sabu sudah laku maka akan diberi imbalan/ upah penjualan.
Lanjut Iptu Mahayuna tidak mau kecolongan akhirnya malam itu juga Tim melakukan penangkapan terhadap ( ST ) di rumahnya dilanjutkan dengan penggeledahan rumah tempat tinggal ( ST ) dan mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,58 gr ( dua koma lima puluh delapan gram).
Dihadapan penyidik perempuan ( ST ) menjelaskan bahwa barang tersebut dari lelaki ( SP ) beralamat di Sumbawa Besar yang masih ada hubungan keluarga dengan ( ST), dengan perjanjian setelah barang berupa sabu sudah terjual akan diberi imbalan dari hasil penjualan.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini sehingga bisa mendapatkan asal barang narkotika jenis sabu yang cukup meresahkan di masyarakat tersebut,” terangnya.