Kab Tasik obormerahnews.com– DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Bandung – Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Usul Prakarsa Komisi I, Komisi III, dan Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya yang dilaksanakan di Kantor Wilayah Kemenkum dan Ham Jawa Barat. 28/03/2024.
Baca juga: Bupati Pangandaran Semprot Kadis Gegara Penertiban Parkir dan Obyek Wisata Semrawut
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, perlu melaksanakan rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi rancangan peraturan daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut serta untuk menindaklanjuti surat Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya Nomor P/0777/175/DPRD/2024 tanggal 18 Maret 2024 Perihal Permohonan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan, kami mengundang Bapak/Ibu untuk hadir dalam rapat pengharmonisasian, pemantapan dan pembulatan konsepsi 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya.(**)