Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Praktisi media sekaligus analis politik Sumbawa Barat, Andy Saputra menilai, serangan black Campign yang mengarah ke Paslon Nomor 4 Fud Aher, tak lebih upaya Flying Victim atau berpura pura menjadi korban atau dirugikan.
Baca juga: Kapolsek Seteluk Hadiri dan Berikan Pengamanan Kunker Pjs. Bupati Sumbawa Barat di Kecamatan Seteluk
Metode kampanye seperti ini biasanya dilakukan oleh Paslon atau konsultan politik yang mengalami kegagalan narasi dan pengolahan issue untuk mengangkat elektabilitas paslonnya.
” Pura pura jadi korban dan dirugikan, padahal dia pelakunya. Untuk menutupi kecurangan dan elektabilitas yang terjun bebas. Ada Paslon yang menggunakan metode Flying Victim. Padahal apa yang mereka tuduhkan justru merekalah pelakunya,” kata Andy, mengkritisi negatif campign yang dilancarkan lawan, Sabtu (12/10).
Ia menyebut soal issue money politik, tekanan ASN serta kemaruk, memanfaatkan fasilitas negara. Padahal semua yang dituduhkan justru terlebih dahulu dilakukan oleh lawan Paslon Fud Aher tersebut. Ia mencontohkan money politik, dimana Paslon lawan ini terlihat membagikan uang di arena kampanye. Tapi pasangan Nomor urut 4 Fud Aher yang dituduhkan.
Selanjutnya Penggunaan fasilitas perangkat yang dibiayai negara, sebut saja tim Taman Baca Alqur’an (TBA) dimana honor kegiatan dibiayai APBD. Bahkan, secara kasat mata tim ini digerakkan mensuplay spanduk dan baliho Paslon lawan Fud Aher tadi. Mereka bahkan didanai Paslon langsung. Bahkan menjadi tim survey yang mengarahkan warga mendukung paslon lawan Fud Aher.
Selanjutnya, ada oknum kepala dinas secara terang terangan mengerahkan pegawai honor dan PTT dan memberikan pengarahan berkaitan dengan politik praktis dan pemilihan Bupati. Padahal pusat melarang rekrutmen pegawai honor atau non PNS kecuali petunjuk BKN. Apalagi ditengah tahun pemilu.
Terkahir, soal status jabatan anggota DPRD yang sudah ditetapkan calon tetap di Pilkada. Padahal aturan jelas mengatur mekanisme PAW dan pemberian gaji dan tunjangan anggota DPRD. Apalagi, anggota DPRD tersebut telah mengikuti pemilu yang sah dan sudah dinyatakan terpilih KPUD. Tidak ada larangan anggota dewan menerima gaji selama SK PAW belum dilantik.
Fakta fakta ini adalah perisitiwa yang di bolak balik oleh tim Paslon lawan Fud Aher. Demi untuk menjatuhkan. Menurut Andy situasi ini harus segera ditengahi dan di klarifikasi Panwaslu. Panwaslu diharapkan bekerja profesional dan bertindak sesuai tupoksinya. Bahkan tak perlu menunggu pengaduan.
Andy menghimbau masyarakat Kabupaten Sumbawa Barat untuk menolak segala bentuk provokasi dan kampanye negatif yang sumber informasinya tidak jelas dan tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Baca juga: Ketua GMKT Puji Kinerja Kadisdik Kab Tasik: Kapabel dan Profesional
”Politik uang itu adalah racun. Uang yang diterima itu sama dengan racun yang akan merusak kehidupan, moral, martabat, serta penghinaan bagi masyarakat Sumbawa Barat. Politik uang ini juga akan mengajarkan masyarakat KSB untuk tidak memilih dengan hati nurani,” demikian, Andy.(Red)