Sementara itu, upacara juga diwarnai dengan pemberhentian tidak hormat (PTDH) secara simbolis kepada dua personel berinisial ISB dan A akibat pelanggaran berat yang bertentangan dengan aturan institusi Polri.
Dalam amanatnya, Kapolres Sumbawa mengatakan bahwa pemberian penghargaan kepada personil yang berprestasi merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi dan loyalitas dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan contoh bagi anggota lainnya agar lebih berprestasi dan berinovasi dalam menjalankan tugas.
“Saya berpesan kepada seluruh personel agar senantiasa menanamkan rasa kebanggaan dalam diri tentunya sebagai anggota Polri yang baik karena itulah yang memotivasi kita untuk memberikan yang terbaik bagi institusi kita ini,” jelas Kapolres Sumbawa.
Selain itu, AKBP Junaedi juga mengungkapkan bahwa sangat menyayangkan adanya Personel Polres Sumbawa yang harus diakhiri masa dinasnya karena pelanggaran.