Di Kantor Desa, dua orang tersebut diterima oleh Kaur Kasie dan dilakukan pemeriksaan sekaligus pendataan. Setelah itu, Kepala Desa Mandalamekar, Alfie Akhmad Sa’dan Hariri, SE, SH, MH, NLP, memberikan arahan kepada dua orang tersebut agar tidak melakukannya di kemudian hari.
Arahan tersebut dituangkan dalam bentuk surat pernyataan. Dalam pengarahannya, Kades Alfie Akhmad mengatakan bahwa pihaknya sangat konsen dengan kelestarian alam karena burung-burung tersebut merupakan pemangsa hama tanaman petani dan penyeimbang kehidupan alam.
“Kami telah membuat Perdes tentang larangan penangkapan dan atau penjualan satwa langka yang berada di wilayah Kabuyutan Mandalamekar sebagai aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” jelas Kades Alfie Akhmad.