Pangandaran Obormerahnews.com– Pinjaman jangka panjang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran sebesar Rp 351 miliar tak kunjung cair.
Penyebabnya, Menteri Bappenas belum menandatangani menjadi alasan belum cairnya pinjaman jangka panjang tersebut. Ditambah lagi, waktu sudah mepet mejelang akhir tahun 2023
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Pangandaran, Hendar Suhendar mengatakan pinjaman jangka panjang Kabupaten Pangandaran senilai Rp351 miliar belum cair. Menurutnya, progres Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di Bappenas belum turun.
Lebih lanjut, Hendar Suhendar menjelaskan bahwa dalam rencana APBD 2024 sekemanya kita akan melakukan pinjaman jangka panjang, kenapa melakukan jangka panjang, karena defisit besar. Untuk melakukan pinjaman jangka panjang harus ada persyaratannya
Kesatu, harus penempuh dulu persyaratan melebihi defisit artinya harus ada rekomendasi dari Kemenkeu.
Kedua, sambung Hendar, batas waktu masa jabatan bupati, karena masa jabatan bupati akan habis berarti harus ada rekomendasi dari Mendagri. “ini sedang kita tempuh,” ujarnya
Progres ini kita menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) No.56, karena ada UU baru berarti ada peluang Portofolio cuma permasalahanya RPPnya belum turun,” ungkapnya
Hendar berharap RPP segera turun
sebelum kita melakukan penetapan APBD, hasil komunikasi kita dengan dorongan bupati ke pusat, alhamdulillah sudah memberikan rekomendasi.
“APBD mah jalan saja, ketok rencana kan tanggal 24 november nih, jadi APBD mah ketok saja, tinggal rencana pinjaman masukan dalam Perda 2024, mudah-mudahan RPPnya segera turun,” ucap Hendar
Namun, kata Hendar, progres RPP sampai saat ini masih tahapan di Bappenas dan belum ditandatangani oleh menteri Bappenas.
Oleh sebab itu, Pemkab berencana lagi dan nunggu jadwal dewan. Kapan mau membahas ini, karena harus bikin opsi lain.
Hendar menyebut, kalau Peraturan Pemerintah (PP) belum ditandatangani oleh pihak Bappenas berarti belum ada dasar hukum untuk pinjaman jangka panjang, karena masih menggunakan PP 56. “,Ya kalau menggunakab PP 56 kan lama lagi.
Jadi, Menurut Hendar, kemungkinan opsinya kita harus lakukan kaji ulang tentang APBD 2024.
Baca juga: Tv One Gelar Acara Damai Indonesiaku Di Mesjid Jami Alfalaah Pondok Ungu Permai Bekasi Utara
“Paling pinjam bisa chase floy lagi tidak bisa menutupi defisit besar berarti harus dilakukan revieu ulang terhadap rencana belanja, mana yang prioritas mana yang tidak apalagi hari ini sudah disibukan tahun politik,” pungkasnya.(RD)**