Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam tujuannya melakukan on the spot ke Desa Mantun bukan kapasitasnya sebagai seorang Penyelidik tapi sebagai rekan/sahabat pemerintah desa dalam hal melakukan perbaikan administrasi secara hukum yang dilakukan secara langsung di kantor Desa. Adapun temuan atau permasalahan administrasi yang didapatkan akan diselesaikan secara langsung dengan memberikan masukan kepada pemerintah Desa Mantun, sehingga nanti pada saat dilakukan kegiatan yang ketiga yaitu evaluasi dan monitoring (Monev) di Rumah Rapulung yang berada di Taliwang, temuan atau masukan yang diberikan dapat ditunjukkan pada saat Monev tersebut
“Tujuan dilakukannya On The Spot juga untuk melihat keadaan Pemerintah Desa secara langsung dan mendengar secara langung apa saja yang menjadi kendala Desa dalam menjalankan Pemerintahan Desanya, sehingga Kejaksaan disini dapat untuk memberikan solusi sesuai dengan Tupoksi yang dimiliki,” jelasnya.
Penerangan Hukum melalui Program Jaksa Garda Desa ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dengan peserta 16 Desa disetiap tahunnya. Sehingga pada tahun 2025 ini, seluruh desa yang ada di Kabupaten Sumbawa Barat sudah didatangi oleh tim dari Jaksa Garda Desa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat.
Baca juga: Polsek Poto Tano Bersama Pemdes Poto Tano Gelar Bakti Religi Ramadhan Di Masjid Al- Khaerat