Kepala Desa Mantun tidak lupa mengucapkan terima kasih dan berikan Apresiasinya kepada Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melalui Kabag Hukum Sekda dan Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang sudah mempercayai Desa Mantun untuk menerima penerangan hukum terkait pemanfaatan dana desa, inventarisasi aset desa serta pengenalan aplikasi jaga desa.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr .Titin Herawati Utara, SH.MH dalam hal ini diwakili oleh Kasi Intelijen Kejari Sumbawa Barat Benny Utama, SH bersama tim Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) mengunjungi Kantor Desa Mantun Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat untuk melakukan Penerangan Hukum secara On The Spot.
“Kegiatan ini merupakan lanjutan dari kegiatan sebelumnya yaitu Penerangan Hukum Jaga Desa Melalui Jaksa Garda Desa yang berfokus pada Penggunaan Dana Desa, Inventarisasi Aset dan juga pengenalan Aplikasi Jaga Desa yang dilakukan tanggal 26 Februari 2025 yang berlokasi di Aula Lt. 3 Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat,” terangnya.
Lanjutnya, dalam kegiatan Jaksa jaga Desa tersebut Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan inovasi dengan menggunakan 3 tahapan penerangan Hukum, yaitu tahap pertama Sosialisasi Penerangan Hukum untuk 16 Desa Binaan secara serempak, tahap kedua Penerangan Hukum On The Spot ke tiap Desa dan tahap ketiga Penerangan Hukum dengan Monev terkait catatan pada saat on the spot.