Pangandaran Obormerahnews.com– Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pangandaran sudah menetapkan perusahaan pemenang lelang untuk menjadi pihak ketiga dalam pengelolaan parkir di Pangandaran.
Baca juga: Daftar Calon Bupati Pangandaran, Asep Noordin Ngaboseh Becak ke Kantor DPC PDIP
Sekertaris Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran, Ghani Fahmi Basyah mengatakan pihaknya sudah menetapkan pemenang sebagai pengelola parkir pada awal April 2024
“Kita sudah menetapkan pemenang lelang pihak ketiga pengelola parking di lima obyek wisata,” kata Gani, Jumat (19/4/2024).
Ghani menyebut dari 6 rekanan yang mengikuti lelang, hanya 4 rekanan yang lolos sebagai pemenang tender.
Kata Ghani, pemenang empat rekanan sebagai pengelola parkir tersebut diantaranya pendor dari Jakarta, Bekasi, bandung dan Tasikmalaya
Sementara, lanjut Ghani, ada 5 titik obyek wisata yang akan diterapkan Parkir yaitu obyek wisata Karapyak, Batu hiu, batu karas, Madasari dan obyek wisata Pangandaran yang masing-masing dikelola oleh pihak ketiga,” ungkap Ghani
Kata Ghani, jumlahnya beragam, satu perusahaan mengelola satu hingga tiga kawasan. Tergantung dengan pengajuan dan hasil seleksi kita.
Ia menuturkan untuk target Pendapatan Asli daerah (PAD) dari retribusi parkir tahun 2024, Gani optimistis bisa meningkat 2 kali lipat.
“Mudah-mudahan tahun ini target PAD dari retribusi parkir bisa meningkat dua kali lipat. Kita berharap ini akan terealisasi dengan pengelolaan parkir oleh pihak ketiga,” ucapnya.
Gani mengatakan mengenai pengembangan kawasan, pihaknya akan melakukan penataan lahan karena perlu ada pembangunan baik itu pedestarian, resistem pemasangan CCT dan penyediaan SDM
Pengelolaan parkir di pihak ketigakan, sanbung Gani, bisa dibangun penantaan parkir lebih terlayani, sehingga pengujung itu bisa memposisisikan kendaraanya dengan nyaman.
Saat ditanya dugaan pemenang lelang pengelola parkir sudah dikondisikan? Gani membantah hal itu.”Enggalah semuanya sudah sesuai aturan,” ucapnya
Gani pun menyebut semuanya sudah mengikuti alur dari pengadaan barang dan jasa yang dilakukan di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ)
“Semuanya sudah proses di bulan Pebruari sesuai dengan penetapan Perda no 8 tahun 2023,” ujarnya
Sedangkan, menurut Gani, harus raning di tanggal 5 Januari 2023 maka Dishub harus melakukan telaah terkait potensi-potensi parkir di 5 W.
“Karena keterbatasan SDM di Dishub maka kita harus melakukan kerjasama dengan pihak ketiga tertuang di Perda dan PP no 35,” Pungkasnya.(RD)**