Kabupaten Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat, pada Kamis (26/9/2024) melalui Stakeholder terkait membuka segel PT.Unggul Sejati Indonesia (USI), yang sempat vakum beroperasi lebih dari 6 bulan karena di duga belum memiliki izin lengkap.
Baca juga: DAK 2024 Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya Diadukan ke KPK
Manager Human Resource dan General Affair (HRGA) PT USI, Hari Bhakti Aviantara kepada awak media menyampaikan.
“Alhamdulilahirobilalamin hari ini PT. Unggul Sejati (USI) yang sempat tersegel sejak bulan Maret 2024 lalu, pada waktu dekat sudah bisa beroperasi lagi karena Pemda KSB melalui stakeholder terkait sudah memberi izin perusahaan kami untuk beraktivitas lagi,”tutur Hari Bhakti Aviantara.
Lanjut Hari, Pemda KSB melalui Stakeholder terkait yang didalamnya ada Dinas Nakertrans, Dinas Perizinan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Perhubungan serta disaksikan oleh Camat Maluk, Danposramil Maluk dan perwakilan Polsek Maluk,
membuka segel Perusahaan yang bergerak di bidang industri mortar atau beton siap pakai (Batching Plan) ini setelah diketahui mengantongi izin lengkap.
” Dengan dibukanya segel oleh Pemda KSB, maka perusahaan akan segera beroperasi kembali,” Tegas Hari Bhakti Aviantara Manager HRGA PT.USI asal Kota Tasikmalaya Jawa Barat ini.
Ditempat yang sama Anna Parhana, ST dari Dinas PUPR Kabupaten Sumbawa Barat menjelaskan bahwa PT. Unggul Sejati Indonesia (USI), terkait izin sudah lengkap memenuhi syarat, dan hari ini segelnya di cabut kembali.
Dari pantauan media PT.USI sudah mengantongi izin Nomor Induk Berusaha (INB) dengan nomor 8120114261071 diterbitkan oleh Pemerintah Pusat melalui Aplikasi One Single Submission Rish Based Aproach (OSS RBA) dan Nomor KLBI 23957 industri Mortar atau beton siap pakai.
Selain izin Induk Berusaha PT.USI juga sudah mengantongi izin Pertimbangan Teknis (Partek) dari Pertanahan Sumbawa Barat dengan Nomor : 103/2024. Kemudian ada izin yang di terbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sumbawa Barat (PPKPLH) dengan Nomor : 660-11-PPKPLH-DLH-KSB-2024 tertanggal 29 Juli 2024.Dan ada juga izin (PBG) yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP)
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sumbawa Barat mengeluarkan izin Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diterbitkan oleh Bidang Persetujuan izin PKKPR dari Bidang Tata Ruang tentang kegiatan usaha PT.USI dengan Nomor: 15092410315207001 tertanggal 25 September 2024.
Baca juga: Hari pertama Kampanye, Satgas OMP Polres Sumbawa Barat Amankan 5 Titik Lokasi
Perlu diketahui PT.USI juga sudah mengantongi Sartifikat Standar untuk Perizinan berusaha berusaha berbasis resiko dengan Nomor: 201142610710016 serta Rekom dari PT.AMMAN sampai dengan amanat dari PP nomor 5 tahun 2001 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sebagaimana pasal 13 perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan tingkat resiko menengah rendah dengan NIB dan sertifikat standar.(DND)**