“Terhadap terduga pelaku ( HS) alias ( JB) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 ( dua puluh) hari ke depan karena telah memenuhi alat bukti melakukan tindak pidana pencurian dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 ( lima) tahun , sedang Tindak Pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 ( empat) tahun,” pungkasnya.(Red)**
Subscribe to Updates
Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.