Close Menu

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    Berita Terpopuler

    Sudah Tau Lur! Pangandaran Punya Smart Fisheries Village

    LPM Kab.Tasik laporkan Distributor Nakal ke Kementerian

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Facebook X (Twitter) Instagram
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Obor Merah
    Subscribe
    • Home
    • NASIONAL

      Dedi Mulyadi Minta Jangan Kirim Parsel untuk Dirinya, Lebih Baik Berikan Kepada Warga

      Maret 22, 2025

      Sudah Tau Lur! Dedi Mulyadi Ampuni Penunggak Pajak Kendaraan di Jawa Barat, Cukup Bayar yang 2025

      Maret 20, 2025

      Soal Maraknya Ormas Minta THR, Gubernur Dedi Mulyadi Terbitkan SÈ

      Maret 19, 2025

      Seluruh Direksi Smelter BTI Berpotensi Diperiksa Kejagung Terkait Korupsi PT Timah

      Maret 6, 2025

      Isi Surat Megawati untuk Kepala Daerah PDIP, Tunda Ikut Retret usai Hasto Ditahan

      Februari 21, 2025
    • JAWA BARAT

      Ringkasan APBD Kab Pangandaran 2025

      April 16, 2025

      Tanggapi Soal Tudingan Pemalsuan Surat Kedinasan, Wabup Cecep Nurul Yakin Mengaku Hanya Monitoring Agar Camat & Kades Netral

      April 12, 2025

      Pemkot Tasikmalaya Luncurkan Program ‘Nyaah Ka Sepuh’, Viman: Mereka Butuh Perhatian

      April 12, 2025

      Heboh Foto Mobil Dinas PUPR di Kab Tasikmalaya Diduga Angkut Baliho Milik Paslon 03, Formakata Siap Laporkan Ke Bawaslu

      April 10, 2025

      Mantan Persiban Tahun 80-an Gelar Pertandingan Eksebisi Sebagai Ajang Silaturahmi

      April 6, 2025
    • PENDIDIKAN

      Sudah 2 Tahun, Dana PIP Siswa di SMPN 4 Sodonghilir Kab Tasik Diduga Digelapkan, Kepsek Malah Ngajak Main Petak Umpet

      Maret 12, 2025

      Gedung SDN Margajaya di Salopa Nyaris Ambruk, Usulan Bantuan Tak Digubris Disdik Kab Tasik

      Februari 15, 2025

      Disdik Jabar Bakal Panggil Sekolah yang Tak Serahkan Ijazah Siswa hingga 3 Februari

      Januari 29, 2025

      Mulai 2025, Pengelolaaan DAK Fisik Dinas Pendidikan Kab Pangandaran Beralih ke Dinas PUPR, Panji Sumarna: Tunggu Juknis

      Januari 24, 2025

      PGRI Pangandaran Bantu Korban Gempa di Kabupaten Cianjur, Dodi Sebut Bantuan Hasil Donasi dari Guru-guru

      Desember 31, 2024
    • POLITIK

      Hasil Perolehan Suara Sementara PSU Tasikmalaya 2025 di 39 Kecamatan, Paslon Cecep Nurul Yakin-Asep Sopari Al-Ayubi Menang

      April 23, 2025

      Rekapitulasi Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Unggul Telak di Kota Tasik dan Pangandaran

      Desember 5, 2024

      Kalah dari Citra-Ino Versi Quick Count, Otang Tarlian Minta Warga Pangandaran Tunggu Hasil KPU

      November 28, 2024

      Quick Count Pilbup Pangandaran, Jeje Wiradinata Klaim Citra-Ino Menang Tipis, Hanya Kalah di 3 Kecamatan

      November 27, 2024

      DUKUN Diduga Bermain saat Pilbup di Pangandaran, Seorang Pria Ketahuan Taburkan Garam di TPS, Warga: Emang Saya Ular Apa?

      November 26, 2024
    • RAGAM

      Kebersamaan dan Kekompakan Anggota Kodim 0625/Pangandaran dalam Momen Makan Siang Bersama

      Februari 15, 2025

      Bupati Tasikmalaya Keluarkan Surat Edaran Efisiensi Anggaran 2025

      Februari 4, 2025

      LPM Menduga Pemkab Tasik Tutup Mata Basmi Mapia Pupuk & Tak Serius Dukung Program Presiden atas Swasembada Pangan

      Januari 17, 2025

      Pengurus LPM Kab Tasik Laporkan Pengecer Pupuk Curang ke Polresta Tasik: Cabut Izinnya dan Dipidanakan!

      Januari 9, 2025

      LPM Kab.Tasik laporkan Distributor Nakal ke Kementerian

      Januari 7, 2025
    • SABA DESA

      Reaksi Warga Desa Mekarsari Garut saat Temukan Cor Jalan Asal Jadi di Kampung Jatisari

      April 26, 2025

      Sekertaris BUMDes Ciandum Beberkan Angka Dana Bumdes Yang Diselewengkan Oknum Pengurus, Hingga Namanya Dicatut Pinjam Uang

      April 24, 2025

      Kades Cintawangi Bantah Jadi Biang Kerok Pinjam Mobil Dinas Untuk Pasang Baliho 03: Sekdis PUPR Telah Berbohong

      April 11, 2025

      Jelang PSU di Kab Tasik, Forkopimcam Pancatengah Gelar Bukber dan Bagi-bagi Sembako, Camat Soufian: Tak Ada Unsur Politik

      Maret 22, 2025

      Soal Ketua BUMDesma Sebut Tidak Bangkrut tapi Belum Dapat Untung, Dedengkot LSM Berantas: Itu Bohong, Semuanya Bersekongkol

      Maret 21, 2025
    • WISATA & KULINER

      Soal Banyak Pungli di Wisata Pantai Sindangkerta, Dedi Supriadi Minta Disparpora Kab Tasik Jangan Tutup Mata

      April 9, 2025

      Viral Wisatawan Protes Banyak Pungli di Wisata Pantai Sindangkerta Kab Tasik, Pengelola Disparpora Sebut sebagian Pengelola Ada di Desa

      April 7, 2025

      Mitos Wisata Religi Goa Masigit Sela di Nusakambangan, Pernah di Ziarahi Presiden Soekarno

      Maret 23, 2025

      Menu Lebaran Sederhana tapi Mewah, Opor Turubuk Bercitrarasa Gurih Makanan Legendaris

      Maret 23, 2025

      Cerita Horor Tanjakan Gentong Kab Tasik, Mitos Sinden Neng Syarifa Sering Dikaitkan Kejadian Kecelakaan

      Maret 23, 2025
    Obor Merah
    You are at:Home»Pedoman Pemberitaan Media Siber

    Pedoman Pemberitaan Media Siber

    KEMERDEKAAN berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:
    1. Ruang Lingkup
    a. Media siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Isi buatan pengguna (user generated content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.
    2. Verifikasi dan Keberimbangan Berita
    a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
    b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
    c. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
    1) Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
    2) Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel, dan kompeten;
    3) Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
    4) Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
    d. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)
    a. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
    b. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
    c. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
    1) Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
    2) Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
    3) Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
    d. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c).
    e. Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
    f. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
    g. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
    h. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
    a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
    c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
    d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
    1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
    2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
    3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
    e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
    5. Pencabutan Berita
    a. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
    b. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
    c. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    6. Iklan
    a. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
    b. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan ‘advertorial’, ‘iklan’, ‘ads’, ‘sponsored’, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    7. Hak Cipta
    Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    8. Pencantuman Pedoman
    Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.
    9. Sengketa
    Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers. Jakarta, 3 Februari 2012 (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012). Sumber:  Dewan Pers
    Obormerahnew.com
    Jalan. Jln Gunung Daning  Kel.Setiajaya, Kec.Cibeurem Kota Tasikmalaya – Jawa Barat
    Email :  obormerah27@gmail.com

     

    Berita Terbaru

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    April 29, 20259 Views

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi Petani Panen Jagung

    April 29, 20254 Views

    Jaga Kondusifitas Di Wilayah Hukumnya, Anggota Polsek Taliwang Gelar Patroli Malam Di Jalan KTC

    April 29, 20254 Views

    Lapas Sumbawa Besar Optimalkan Peran Warga Binaan Sebagai Pelopor Ketahanan Pangan Nasional Melalui SAE Ai Maja

    April 29, 202529 Views
    Demo
    Baca Juga
    SUMBAWA BARAT April 29, 2025

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Sumbawa Barat Obormerah.com-Kapolres Sumbawa Barat, AKBP Zulkarnain, S.I.K., memimpin konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak…

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi Petani Panen Jagung

    Jaga Kondusifitas Di Wilayah Hukumnya, Anggota Polsek Taliwang Gelar Patroli Malam Di Jalan KTC

    Lapas Sumbawa Besar Optimalkan Peran Warga Binaan Sebagai Pelopor Ketahanan Pangan Nasional Melalui SAE Ai Maja

    Stay In Touch
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • Instagram
    • YouTube
    • Vimeo

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from SmartMag about art & design.

    Demo
    Berita Populer

    Sudah Tau Lur! Pangandaran Punya Smart Fisheries Village

    LPM Kab.Tasik laporkan Distributor Nakal ke Kementerian

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi Petani Panen Jagung

    Berita Terpopuler

    Sudah Tau Lur! Pangandaran Punya Smart Fisheries Village

    By admin6 Views

    LPM Kab.Tasik laporkan Distributor Nakal ke Kementerian

    By admin2 Views

    Kapolres Sumbawa Barat Pimpin Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkoba

    By admin0 Views

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Desa Tapir Dampingi Petani Panen Jagung

    By admin0 Views

    Jaga Kondusifitas Di Wilayah Hukumnya, Anggota Polsek Taliwang Gelar Patroli Malam Di Jalan KTC

    By admin0 Views

    Tabloid OborMerah

    obormerah.com bisiknews.com

    Unduh Aplikasi OborMerah

    Tentang Kami + Pedoman Media Siber + Redaksi

      © 2018 OborMerah. Designed by OborMerah.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.