Kab Tasik Obormerah.com-Hasil putusan Mahkamah Konsitusi telah mendiskualifikasi pasangan Ade Sugianto-Iip di Pilkada Kab Tasikmalaya 2024.
Baca juga: Mencuatnya Mapia Pupuk di Kab Tasikmalaya, PT Pupuk Indonesia Jabar 3 Jadi Sorotan
Dan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang.
Sidang putusan MK sengketa Pilkada 2024 Tasikmalaya tersebut telah dibacakan pukul 11.28 WIB.
Hasilnya, Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasi H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024.
Selain itu, memerintahkan Termohon untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang tanpa mengikutsertakan H. Ade Sugianto sebagai Calon Bupati Tasikmalaya dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024 dengan mendasarkan pada Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada tanggal 27 November 2024 untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2024