Berbicara sanksi administratif hingga pemblacklistan atas distributor yang terindikasi jahat tersebut itu merupakan kewenangan dari PT Pupuk Indonesia karena secara struktural ada dalam naungannya, meski demikian Pemerintahan Kab.Tasikmalaya baik eksekutif maupun legislatif bisa mendesak PT Pupuk Indonesia untuk segera menindak dengan tegas Distributor pelaku kejahatan tersebut.
” Kalau benar pihak PT Pupuk Indonesia tidak terlibat atau masuk dalam kongkalingkong rekayasa tersebut harusnya berani minta data ke LPM sebagai dasar objektifitas untuk menindak para distributor, karena mencuatnya Mapia pupuk ini viral hampir 2 bulanani ini tapi tak pernah ada dari pihak Pupuk Indonesia yang mencari tahu atau meminta data-data ke kami.Terkesan menghindar untuk melakukan duduk bersama bedah data, dan pihak Pupuk Indonesia Jabar 3 berstatement di media pun terkesan mengalihkan isyu , domimasi narasi hanya cerita persediaan stok di gudang tanpa greget mengakomodir aspirasi dari forum’ Imbuh Dedi.
Ketidak tegasan dan lambannya penindakan yang dilakukan Pupuk Indonesia makin menguatkan tanda tanya dan bisa memancing murka nya Petani se kabupaten Tasikmalaya.
“Setelah audiensi lalu ,kami akan segera melaporkan ke Aparat Penegak Hukum atas kerugian uang negara dimaksud serta melakukan aksi turun kejalan, sebagai bentuk keseriusan pendukungan terhadap Program Swasembada Pangan yang salahsatu ikhtiarnya memberantas Mapia pupuk.”tegasnya