Kab Tasik Obormerah.com– Pasca mencuatnya gerakan basmi Mapia pupuk di Kab Tasikmalaya, kini publik menyoroti integritas PT Pupuk Indonesia Jabar 3 akibat lamban merespon infut dari masyarakat terkait hak petani yang telah di dolimi oleh distributor dimaksud dalam kurun waktu 4 tahun sebagaimana penelusuran yang di lakukan oleh LPM Kab.Tasikmlaya. Kasus transaksi yang besar-besaran tanpa kejelasan kuota pada akhir tahun 2022.
Baca juga: Langkah KDM Pecat Kepsek, Kontra Produktif Dengan Nilai Luhur Sunda Yang Kerap Digaungkannya
Sasus T- Puber 2023 dan kasus F6 yaitu laporan bulanan yang dimanipulasi oleh Distributor itu fakta-fakta pendzoliman dan penggelapan hak Petani serta perampokan uang negara yang di rasa lebih dari cukup untuk PT Pupuk Indonesia menindak Distributor nakal.Persoalan ini telah di dibawa dalam audiensi di DPRD kab Tasikmlaya dengan mengungkap fakta-fakta yang di paparkan oleh pihak LPM Kab.termasuk kerugian negara muncul milyaran rupiah dalam satu kecamatan.Dalam audiensi tersebut muncul tanggapan beberapa distributor, salahsatunya pihak yang mereaksi bahwa dirinya adalah pihak yang baru mengakuisisinya CV MMS sehingga tak bisa membantah atas kasus yang dipaparkan pihak LPM.Di sisi lain pihak CV GBS yang mengakuinya bahwa selama ini pengiriman pupuk ke kios-kios pengecer tanpa memakai nota dengan alasan untuk keamanan karena nota di kios suka hilang, khawatir jika ada proses pemeriksaan menjadi susah.Alasan yang dikemukan para distributor ini makin membuka publik bahwa mereka dalam melaksanakan tugasnya tidak profesional sehingga berdampak terhadap kerugian negara.
Dedi Supriadi selaku Ketua LPM Kab.saat di wawancara mengatakan bahwa Masyarakat Tasikmalaya hari ini bahu membahu dalam rangka membasmi Mapia pupuk,’bukan ujug-ujug muncul namun kami melakukan penelusuran dari tahun 2021- pertengahan 2024 sehingga terbuka karakteristik para distributor yang terindikasi melakukan kejahatan atas hak petani dan keuangan negara.