Pangandaran Obormerahnews– kepala desa Sindangjaya, Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran Asep Roni, dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) tahun 2024.
Baca juga: Rekapitulasi Pilgub Jabar, Dedi Mulyadi Unggul Telak di Kota Tasik dan Pangandaran
Ketua Forum Peduli Warga Desa Sindangjaya Dadang Hermawan mengatakan, dugaan penyalagunaan DD itu dilaporkan langsung kepada Polda Jabar, Kejaksaan Ciamis, Polres Pangandaran dan Inspektorat
Isi laporan tersebut berkaitan penyalahgunaan DD terkait 14 item sebagaimana tertuang dalam APBDes tahun 2024
Antara lain, anggaran BLT-DD, ketahanan pangan 20 persen, proyek pembangunan pisik serta masih banyak item lainnya.
Kata Dadang, warga menginginkan APH cepat tindak lanjuti temuan Inspektorat karena sudah terbukti banyak penyalahgunaan
“Kami harap laporan ini segera ditindaklanjuti. Kades segera diperiksa,” tegas Dadang
Jika laporan ini tidak jadi perhatian maka ada gerakan besar dari masyarakat,” ancamnya.
Dadang pun meminta agar peran media bisa mengawal proses sedang berjalan.
“Mohon dikawal para awak media agar proses ini segera ditindaklanjuti oleh APH,” pungkasnya
Sementara itu, Sekertaris daerah sekaligus Plt Kepala Inspektorat Kab Pangandaran, Kusdiana belum bisa dimintai tanggapanya
Namun, menurut keterangan beberapa sumber terpercaya bahwa Inspektorat menemukan dugaan penyalahgunaan anggaran dana desa 2024
Dari hasil audit dan pemeriksaan oleh Inspektorat ditemukan lima temuan kerugian negara sudah masuk unsur pidana.
Inspektorat tidak merinci apa saja yang diteruskan ke APH. Dia hanya memastikan semua sudah dilakukan audit khusus.(Riz)**