Kab Tasik Obormerahnews.com-Sebanyak 202 kepala desa (Kades) di Kabupaten Tasikmalsya, Jawa Barat dikukuhkan kembali setelah masa jabatannya diperpanjang 2 tahun menjadi 8 tahun usai disahkannya Undang-Undang Desa Nomor 3 tahun 2024.
Baca juga: Kecewa dengan Pelaksanaan PPDB, Kades dan Tokoh Masyarakat Geruduk SMAN 2 Banjaranyar
Prosesi pengukuhan dan penyerahan surat keputusan (SK) Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto tentang pengesahan masa jabatan kades dilakukan di Pendopo Kabupaten Tasilmalaya, Sabtu (13/7/2024).
Ketua DPK APDESI Kecamatan Sodonghilir sekaligus Kepala desa Pakalongan Nunung Suryana menyebutkan, pengukuhan perpanjangan masa jabatan dilaksanakan dua gelombang, gelombang pertama jumlahnya 202 desa 21 Kecamatan dan sisanya menyusul.
Kata Nunung, pengukuhan perpanjangan masa jabatan Kades merupakan hasil perjuangan bersama dalam revisi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014. Yang di dalamnya bukan hanya terkait masa jabatan kepala desa, melainkan ada beberapa poin lainnya yang penting.
“Yang perlu diketahui ini bukan persoalan kami kemudian ambisius untuk penambahan masa jabatan. Tapi banyak persoalan krusial membuat perubahan pasal di dalam UU nomor 12 yang menjadi UU nomor 3 tahun 2024 ini,” kata Kades Pakalongan itu usai acara pengukuhan di Pendapa Kab Tasikmalaya.
Penggunaan dana desa harus selalu diawasi
Menurutnya, hal lain yang perlu diketahui dalam perubahan UU di atas adalah banyak hal-hal yang perlu ditingkatkan. Salah satunya, terkait dengan kesejahteraan kepala desa hingga perangkat desa.
“Namun ini yang menjadi isu saat ini adalah perpanjangan masa jabatan. Dan itu memang juga menjadi bagian dari tuntutan kami,” kata Nunung.
Pihaknya beranggapan, bahwa untuk masa 6 tahun kepala desa dalam menuntaskan misi dan misinya tidaklah cukup. Hal itu dikarenakan persoalan dan problematika yang ada di desa setiap kali Pilkades usai.
“Setelah Pilkades itu akan ada gesekan antara pendukung. Dan itu tidak cukup satu dua tahun jadi memang kepala desa tidak begitu fokus,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto menyampaikan, perpanjangan masa jabatan diharapkan bisa dimanfaatkan dengan semaksimal mungkin. “Amanah ini diharapkan untuk memperkuat pembangunan yang ada di desa. Dan diharapkan bisa lebih baik lagi,” katanya.
Amanah yang didapat ini diharapkan dapat memperkuat pembangunan di desa. Termasuk dalam penggunaan dana desa harus selalu diawasi.
Baca juga: Pemkab Pangandaran Diminta Tegas Tindak Jasa Pengelola Sampah di Desa Purbahayu Tak Berizin
“Harapannya suasana pemerintahan di desa menjadi lebih terukur. Untuk sesuatu perencanaan, eksekusi dan evaluasinya dari 6 menjadi 8 tahun lebih terukur. Harapan lainnya tentunya pemdes bisa akuntabel dan melayani masyarakat jauh lebih baik,” pungkasnya.(RD)**