Kab Tasik Obormerahnews.com– Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kabupaten Tasikmalaya Dedi Supriadi melaporkan distributor pupuk nakal di Tasik utara ke Menteri Pertanian.
Baca juga: ARK1LYZ Kabupaten Tasikmalaya Laporkan Praktek Dugaan Pemotongan PIP Ke Kejaksaan
Menurut Dedi, LPM mendapat laporan dari petani bahwa ada beberapa distributor nakal yang diduga memanipulasi, menggelapkan hak petani serta penggelapan pajak sehingga berdampak pada hilangnya hak petani dan harga eceran tertinggi (HET) menjadi naik
Distributor pupuk bersubsidi yang dilaporkan tersebut yaitu Cv Mandiri Mulya Sentosa (MMS), CV Generasi Bagja Sentosa (GBS) dan PT Aksa Reksa Jaya
Dedi berharap para Distributor pupuk yang curang itu harus diblack list
Dedi juga menyampaikan bahwa poin poin yang menjadi dasar LPM dalam rangka membela hak-hak petani, kemudian mendukung program pemerintah untuk percepatan dengan benar hak hak petani yaitu pupuk sampai ke petani
Kata Dedi, sebagaimana hari ini Presiden dan Menteri dengan ketegasanya, bagaimana petani bisa sejahtera kemudian negara menjadi negara agraris dengan program ketahanan pangan nasional
Dedi menjelaskan kenapa distributor di laporkan ini panjang perjalananya, jadi tidak ujug ujug tapi dari mulai tahun 2020
Kata Dedi, setiap KPL yang melakukan penebusan pupuk harus membayar terlebih dahulu kepada distributor, sementara datangnya pupuk jauh dari prinsip tepat waktu, jadi pengecer atau Kios Pupuk Lengkap (KPL) selama ini harus mengeluarkan dulu uang ke distributor supaya dikirim, itu pun kadang-kadang dikirim pupuknya itu telat
Kedua di tahun 2023, sambung Dedi, distrbutor telah melakukan transaksi T-pubers tanpa sepengetahuan KPL artinya distributor dengan KTP para petani bisa langsung melakukan transaksi tanpa koordinasi dengan kios pupuk
Salah satu contoh dari 6 pengecer di wilayah Kecamatan Ciawi itu rata-rata di ahir tahun harus mengembalikan kuota transaksi tidak kurang 5 ton. Ini jelas sangat merugikan kios pupuk, kemudian perilaku distributor seperti itu merupakan tindakan kejahatan penggelapan petani uang negara dan penggelapan pajak
Dan ketiga dalam laporan F6 (bulanan) yang di buat distributor itu tidak sesuai dengan persediaan penebusan dan penyaluran pupuk yang dilakukan pengecer.
Maka LPM selaku lembaga unsur kemasyarakatan tak bisa tinggal diam sehingga langkah awal mengadukan para Distributor yang nakal baik ke Kementerian ,PT Pupuk Indonesia (Persero) maupun ke Aparat Penegak Hukum, dengan harapan khususnya di Kab.Tasikmalaya para pihak kedepan tak semena atau hanya demi keuntungan pribadi/perusahaan tanpa melaksanakan aturan dan ketentuan,” pungkasnya.(*)