Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Terkait isu pelanggaran etika dan pemeriksaan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPD) yang dituduhkan ke Kepala Desa Labuhan Lalar tidak memiliki bukti-bukti kuat, yang dilaporkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Labuhan Lalar kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sumbawa Barat beberapa waktu lalu.
Malikul Rahman Iken, SH dari kantor Hukum MALIKUR RAHMAN & ASSOCIATES sebagai kuasa hukumnya Kepala Desa Labuhan Lalar mengatakan, bahwa apa yang dilaporkan oleh Ketua BPD Desa Labuhan Lalar dan kawan – kawan ke kantor Dinas DPMDes dan Inspektorat tersebut tidak bisa menunjukkan alat bukti yang kuat, sehingga laporan ketua BPD dan kawan – kawan tidak diterima secara hukum.
“Karena berdasarkan hasil rapat gelar penelusuran lapangan atas pelaporan dugaan pelanggaran etika jabatan kepala Desa Labuhan lalar dan usulan pemeriksaan LPPD bersama Asisten Pemerintah dan Kesra Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Bakesbangpoldagri, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah KSB dan Sekretaris Camat Taliwang telah menyimpulkan,” jelasnya pada sabtu (10/8/24).
Iken membeberkan, Pertama terkait pelaporan pelanggaran etika (a),Pemerintah Daerah telah melakukan penelusuran untuk mengungkap duduk persoalan dan bukti bukti yang ada, yang di laporkan BPD Desa Labuhan Lalar Kecamatan Taliwang tidak menemukan bukti kuat yang mengarah kepada dugaan pelanggaran etika jabatan kepala Desa Labuhan lalar Kecamatan Taliwang.
(b),Forum merekomendasikan hasil penelusuran ini kepada Inspektorat Daerah KSB untuk mendalami dan telah dilakukan pendalaman oleh Inspektorat bersama tim forum Kabupaten dalam upaya melakukan verifikasi mediasi. (c), Untuk mencegah isu laporan ini berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat, forum akan melakukan upaya mediasi antar pelapor dan terlapor sesuai peran dan fungsi OPD tersebut.
” Yang Kedua, terkait rekomendasi pemeriksaan LPPD Kepala Desa.Telah dilakukan koordinasi ke pengawas internal pemerintah daerah (APIP),bahwa pelaksanaan audit telah dan sedang dilakukan audit ketaatan dan laporan pertanggungjawaban pemerintah Desa telah di terima oleh BPD,” terangnya.
Kata Iken, tentu klien saya Rahmanuddin selaku Kepala Desa Labuhan Lalar tidak mungkin akan melaporkan warganya ke Kepolisian terkait fitnah dan pencemaran nama baik kepada diri dan keluarganya, namun Rahmanuddin sudah menyerahkan sepenuhnya kepada saya selaku kuasa hukumnya terkait permasalahan tersebut.
” Dan saya selaku kuasa hukumnya Rahmanuddin, meminta kepada Ketua BPD Desa Labuhan Lalar dan kawan- kawan supaya ada niat baik untuk memulihkan nama baik Rahmanuddin dan keluarganya dari fitnah yang di isukan selama ini melalui media online tersebut. Saya meminta agar Ketua BPD dan kawan – kawan membuat klarifikasi dan meminta maaf kepada Rahmanuddin melalui media online yang sama,” tegas Iken.
Baca juga: Program Unggulan Desa Bukit Damai Para Janda Belanja ke Pasar Cukup Bawa Kupon
Ia menegaskan, jika permintaannya itu tidak di indahkan oleh ketua BPD Desa Labuhan Lalar dan kawan – kawan, terpaksa mereka akan berurusan dengan hukum. Kami tidak segan segan menuntut balik mereka untuk melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
(Red)