Kota Tasik Obormerahnews.com-Seorang pejabat setingkat kepala bidang dinas di Pemerintahan Kota (Pemkot) Tasikmalaya yang berinisial MD, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke Lapas Kelas II B Tasikmalaya pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
Hal tersebut merupakan hasil dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tasikmalaya yang diketahui mengungkap kasus korupsi proyek pemeliharaan jalan anggaran tahun 2019 yang telah merugikan negara hingga Rp600 juta.
Selain MD, empat orang tersangka lainnya, yakni DF dan YS selaku konsultan pengawas proyek saat itu, juga AZ dan R selaku pelaksana proyek atau pemenang tender, turut dijebloskan.
Perkara ini bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kekurangan volume pekerjaan jalan. Setelah itu, kejaksaan melakukan pengecekan bersama tim ahli independen terkait temuan tersebut. Setelah dicek, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan,” jelas Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Kota Tasikmalaya, Haryanto Hamonangan pada Selasa (24/10/2023) kemarin.
MD merupakan tersangka yang pada 2019 lalu bertatus Aparatur Sipil Negara (ASN) dan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan untuk proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
“Tersangka terbukti bekerjasama dengan empat tersangka lainnya memanipulasi anggaran proyek dan menyebabkan kerugian negara, kurang lebih di atas Rp600 juta,” jelas Haryanto.
Kelima tersangka korupsi proyek pemeliharaan jalan anggaran 2019 ini sudah ditahan di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Sedang kelengkapan alat bukti hasil penyelidikan Kejaksaan atas kasus tersebut telah lengkap dan menunggu proses hukum selanjutnya.
“Kejari Kota Tasikmalaya melakukan penahanan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan menunggu proses hukum selanjutnya,” pungkas Haryanto. (*)