Pangandaran Obormerahnews.com– Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 telah ditetapkan.
Baca juga: PBB KSB Perkuat Barisan, Solidkan Dukungan untuk Fuad-Aher dalam Pilkada KSB
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan bahwa, RPJPD ini harus jasi acua pada 20 tahun mendatang.”Dan perlu diingat, RPJPD ini harus selaras dengan RPJP Provinsi dan RPJM pusat,” katanya kepada Radar Jumat (9/8).
Selain itu, kata dia, yang terpenting adalah RPJPD ini harus selaran dengan RPJPD Kota dan Kabupaten tetangga.”Sehingga ada beberapa yang harus dibahas, terutama soal pembangunan infrastruktur jalan, percepatan ekonomi lintas daerah ini akan terwujud,” ujarnya.
Ia mengatakan, RPJPD ini akan samgat bermanfaat sekali jika dikomunikasikan dengan baik.”Kita adaTasik, Ciamis, Banjar, lalu Cilacap Jawa Tengah,” tuturnya.
Programnya, kata dia, akan saling mendukung minimal dalam.infrastruktur.”Ya minimal dalam hal aksesbilitasnya,” ucapnya.
Iq mengatakan jika RPJPD Kabupaten Pangandaran selaras dengan daerah tetangganya, maka kota-kabupaten yang ada di daerah ujung, bisa menjadi daerah muka atau gerbang.
Baca juga: Otang Tarlian Merespons Ujang Endin yang Merasa Dikhianati: Apa Saya Ada Bakat Penghianat?
Kata dia, Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (Riparda) juga harus diselaraskan dengan RPJPD.”Tentunya hingga tahun 2045 mendatang, ucapnya.(*)