Sumbawa Barat Obormerhnews.com– Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat mengadakan program jaksa jaga desa dengan melakukan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam rangka pembangunan di desa.
Kegiatan sosialisasi program jaksa jaga desa dilandasi oleh mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo kepada Jaksa Agung agar jaksa lebih mengedepankan pendampingan kepada Kepala Desa, supaya tidak langsung ditindak apabila terjadi permasalahan hukum.
Tahun lalu pendampingan jaksa jaga desa telah berhasil dilaksanakan kepada 16 desa, dengan dibuktikan hasil dari audit BPK baru-baru ini. Merasa kehadiran Kejaksaan ditengah kepala desa sangat bermanfaat, maka program jaksa jaga desa dilanjutkan kembali di Tahun ini dengan target pendampingan sebanyak 16 desa.
Jaksa Jaga Desa dengan program Pendampingan, Pembinaan dan Penyuluhan Hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dilaksanakan di Desa Ai Kangkung, pada Kamis (31/8/2023), pukul 11.00 Wita, bertempat di Aula Kantor Desa Ai Kangkung Kecamatan Sekongkang Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Desa (Kades) Ai Kangkung Ratnawati saat menerima Tim Jaksa Jaga Desa di dampingi oleh Sekretaris Desa Lalu Hendra Saputra S.M, Kasi Kesejahteraan Baiq I’in Mulyani, Kaur TU
Baiq Hanum Ekayanti S.Pd, Kaur Keuangan Elsa Marianingsih, Kasi Pemerintahan Awaludin Asri dan Staf Kaur Keuangan Siti Mutiah.
Kades Ratnawati mengucapkan terimakasih atas kedatangan Tim Jaksa Jaga Desa, dan berikan apresiasinya untuk kegiatan pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum kepada desa dalam rangka pembangunan desa.
” Saya atas nama Pemerintah Desa Ai Kangkung mengucapkan terima kasih atas kehadiran bapak – bapak semua dari Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam giat Jaksa Jaga Desa di desa kami, dan sangat Mengapresiasi dengan Program ini ,” tutur Kades Ratnawati.
Lanjut Kades Ratnawati, ini suatu program yang baik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Sumbawa Barat, dan memberikan banyak ilmu kepada pemerintah desa, karena pada dasarnya tidak semua desa- desa mengerti pada aturan hukum yang di laksanakan oleh pemerintah desa.
Ia berharap, semoga program ini tetap di lakukan nilai positifnya adalah lebih untuk menjaga bagaimana Dana Desa dapat Transparansi dan akuntabel.Dan semoga kegiatan ini tetap berkelanjutan.
Sementara itu Kasi intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Rasyid Yuliansyah, SH.,MH, melalui Staf Intelijen Dimas Putranto, SH, mengatakan program jaga desa kita kembangkan kembali dengan fokus dua kegiatan yaitu dana desa dan pencatatan aset.
“Program jaksa jaga desa akan kami fokuskan ke dana desa dan pencatatan aset itu yang kami dampingi untuk tahun ini. Pencatatan aset itu sangat penting, sewaktu-waktu bisa dibutuhkan untuk keperluan yang lebih penting, aset desa
yaitu semua benda yang perolehannya dari dana desa otomatis jika aset tidak di kelola dengan baik, maka menjadi kerugian untuk dana desanya,
Terkait penyalahgunaan atau pun kesalahan administrasi akan diserahkan ke pihak Inspektorat. Jadi kita sudah ada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yang kerjasama dengan Menteri Dalam Negeri, Kejaksaan dan Kepolisian,” terangnya.
Ditegaskan Dimas, dengan adanya Jaksa Jaga Desa untuk melindungi Kepala Desa karena sebagai penanggung jawab di pemerintah desa. Ini ada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2016 Tentang Pengelolaan Aset Desa yang mengatur tentang perolehan, penghapusan maupun tentang pengadministrasian dan pencatatan aset.
Baca juga: Pemdes Tongo Kecamatan Sekongkang Berikan Apresiasi Pada Program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023
Kemudian di laksanakan Diskusi pendampingan, pembinaan dan penyuluhan hukum Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat dalam pembangunan desa.(DND)