Sumbawa Barat Obormerahnews.com– Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melalui seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap periode bulan juni sampai bulan september 2024,bertempat dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada rabu (16/10/24).
Baca juga: Gema Sholawat & Tabligh Akbar Akan Ramaikan Harlah Obormerahnews 26 Oktober Mendatang di Pangandaran
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH yang didampingi Kasi PB3R Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Yulia Oktavia Ading, SH,.MH mengatakan, sebanyak 27 perkara yakni 12 perkara Narkotika 4 perkara orang dan harta benda (OHARDA) dan 11 perkara Keamanan dan ketertiban Umum (KAMTIBUM).
“Barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu sekitar 6,19 gram yang mana narkotika jenis sabu tersebut merupakan barang bukti yang disahkan untuk persidangan, Senjata tajam,timbangan, korek api gas, Handphone,pakaian,termasuk,tali nilon, rongsokan dan barang bukti lainnya,” terang Dr.Hj.Titin.
Kajari Dr.Hj.Titin mengatakan,bahwa dalam pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut ,(1). Narkotika jenis sabu di musnahkan dengan cara dilarutkan dalam air ( di Blender).(2).Sumbu,korek, klip plastik, bong,pakaian di musnahkan dengan cara di bakar.(3). Handpone, gunting,senjata tajam,dan lain-lan di musnahkan dengan cara di potong potong menggunakan mesin gerinda. Sehingga terhadap barang bukti tersebut tidak bisa dipergunakan lagi.
” Menghimbau kepada seluruh masyarakat Sumbawa Barat agar para orang tua meningkatkan perhatian dan pendampingan terhadap putra-putrinya untuk lebih melakukan pengawasan secara melekat dengan cara pendekatan lebih persuasif,sehingga putra-putrinya terhindar dari adanya peredaran narkotika semakin marak, ” jelasnya.
Lanjutnya,peredaran narkotika itu gempurannya adalah dari orang-orang terdekat,dari teman bermain dan teman sekolah di mulai dari hal- hal sepele lama-lama seseorang itu menjadi ketergantungan. Disamping peredaran narkoba,kami juga menyoroti terjadinya peningkatan secara signifikan terhadap persetubuhan atau asusila.
” Dalam asusila ini pelaku atau korban masih di bawah umur,hal ini sangat mengundang keprihatinan bagi kita semua.Karena baik dari pelaku maupun korban tidak dapat menjalani masa depan dengan sempurna disebabkan dengan hal tersebut. ” tuturnya
Pasalnya, modus perilaku asusila ini sudah melebihi norma-norma yang berkembang di masyarakat Sumbawa Barat,seperti perkembangan di kota- kota pada umumnya yaitu korban dilakukan oleh pelaku lebih dari satu atau bersama- sama bahkan ada yang dilakukan oleh ayah kandung dan kakek kandung.
” Kami berharap kepada orang tua,tokoh masyarakat dan tokoh agama agar putra-putrinya ditekankan tentang ilmu agama,supaya mengerti dan memahami bahwa melakukan hal tersebut merupakan tindakan yang di benci oleh agama dan negara,” pungkasnya. (Red).