Lanjut Benny, kemudian dilakukan kegiatan tahap kedua berupa Penerangan Hukum On The Spot ke tiap Desa yang dilaksanakan sejak tanggal 27 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 dan pelaksanaan tahap ketiga dari kegiatan jaga Desa yang pelaksanaannya berlokasi pada Rumah Rapulung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat yang mulai dilaksanakan pada tanggal 17-20 Maret 2025.
” Bahwa dalam program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) apabila didapati temuan atau permasalahan administrasi oleh Tim Jaga Desa Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat maka akan diselesaikan secara langsung oleh Tim Jaga Desa dengan memberikan masukan kepada pemerintah Desa agar bisa melengkapi dan memperbaiki temuan yang ada,” tegasnya.
Baca juga: Kapolres Sumbawa Barat Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Personel Siaga Antisipasi Bencana