“Kegiatan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa ) sendiri merupakan salah satu program Kejaksaan Negeri Sumbawa
Barat melalui seksi intelijen yang bertujuan untuk meng asistensi penggunaan dan pemanfaatan dana Desa. Selain itu dalam program ini juga dilakukan pembimbingan kepada Desa dalam hal pelaksanaan inventarisasi aset yang dimiliki oleh Desa,” ujarnya selasa (18/3/25).
Kasi Intelijen Kejari Benny menjelaskan, dalam kegiatan Jaga Desa tersebut Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat melakukan inovasi dengan menggunakan 3 tahapan penerangan Hukum, yaitu tahap pertama Sosialisasi Penerangan Hukum untuk 16 Desa Binaan secara serempak, tahap kedua Penerangan Hukum On The Spot ke tiap Desa dan tahap ketiga Penerangan Hukum dengan Monev terkait catatan pada saat on the spot.
” Dalam pelaksanaan Penerangan Hukum Jaga Desa ini, seksi intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berfokus pada Penggunaan Dana Desa, Inventarisasi Aset dan juga pengenalan Aplikasi Jaga Desa yang dilakukan pada tanggal 26 Februari 2025 yang berlokasi di Aula Lt. 3 Gedung Setda Kabupaten Sumbawa Barat,” terangnya.