Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat menggelar Konferensi Pers terhadap inisial EK perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada rabu (30/8/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Titin Herawati Utara SH.MH mengatakan, kami tim jaksa penyidik perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan pada Perusahaan Daerah Kabupaten Sumbawa Barat tahun anggaran 2016 sampai dengan tahun 2021 telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka berinisial EK selaku Pemilik dari CV. Putra Andalan Marine (CV. PAM).
Bahwa pemeriksaan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: PRINT-01/N.2.16/Fd. 1/03/2023 tanggal 31 Maret 2023 Jo. Surat perintah penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 03/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: 02/N.2.16/Fd. 1/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023 inisial EK,” terangnya.
Baca juga: Kepala Desa Ai Kangkung Sangat Mengapresiasi Program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023
Hj.Titin Herawati menjelaskan, bahwa kehadiran tersangka adalah dalam rangka memenuhi panggilan yang ketiga dari Jaksa Penyidik dalam kapasitas EK sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Nomor: PRINT- 02/N.2.16/Fd.1/08/2023 tanggal 30 Agustus 2023, terhadap tersangka EK per hari ini tanggal 30 Agustus 2023 dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.(Red).