Sumbawa Barat Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat menggelar konferensi pers Pengembalian Secara Simbolis Barang Bukti Pupuk Bersubsidi (Eksekusi Tindak Pidana Umum) bertempat di Gedung Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat pada rabu (21/8/24).
Baca juga: Kemenkumham Realisasikan 97,16% Anggaran di Tahun 2023
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat Dr.Hj Titin Herawati Utara SH.MH menyampaikan, bahwa pupuk bersubsidi itu ada aturannya jika mengikuti juknis dalam kebiasaan tuntutan terhadap barang bukti yang memiliki nilai yang kaitannya merupakan hasil dari kejahatan, sebenarnya JPU bisa merampas itu milik negara .Dan yang nantinya di lelang kemudian uangnya di setoran ke kas negara.
“Sebetulnya ini suatu pengorbanan ketika ini mengembalikan BB, karena ketika mengikuti alur secara juknis sesuai aturan jika di rampas untuk negara di lelang PNBP itu sebagai saksi oleh JPU ,karena kita juga ada Inspektorat PNBP secara berkala setiap bulan nantinya setiap akhir tahun ada satker reviewnya.” terangnya
Namun demikian Kejaksaan berpikir mendalam dan mendiskusikan para JPU serta Kadis pertanian KSB pada kesempatan itu,jika nanti di lelang kami kejari tidak maksud dilelang karna akan adil dalam pembagian secara rata kepada penerima Pupuk aturannya hanya berapa kilo saja,namun ini banyaknya 6 ton misalnya ini dilelang pemenang nya hanya 1 orang sama juga bohong tidak ada rasa dalam keadilan.
Lanjut Hj.Titin,jadi disini Kejaksaan selalu mempertimbangkan keadilan bagi masyarakat, sehingga pada akhirnya kami meminta petunjuk pada pimpinan, saya dan tim JPU ingin menuangkan peraturan yang tidak biasa ini,yaitu mengembalikan ke dinas pertanian Kabupaten Sumbawa Besar sebagai asal barang bukti ini,walaupun penangkapan ungkapnya di Pelabuhan Poto Tano wilayah Sumbawa Barat.
” Tadinya saya ingin mengembalikan BB ini ke Dinas Pertanian Sumbawa Barat, tapi atas diskusi dengan hakim BB ini asalnya dari Sumbawa Besar maka di kembalikan ke dinas pertanian Kabupaten Sumbawa Besar,” tuturnya
Tegas Hj.Titi, saat ini Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat berkomitmen dengan Polres Sumbawa Barat menegakkan keadilan, agar lebih baik dalam kinerja pak Kapolres Sumbawa Barat dalam penegakan dalam pidana umum.
” Ini adalah tindak pidana umum sehingga kami memberikan warning kepada Dinas Pertanian Sumbawa Besar mau pun Sumbawa Barat dalam peredaran pupuk Bersubsidi agar lebih untuk mengkontrolnya termasuk tim Pengawas pupuk yaitu kepolisian dan Kejaksaan, sehingga mari bersama- sama belajar baumembau untuk meningkatkan pengawasan peredaran pupuk Bersubsidi.
” Terimakasih dan apresiasinya kapada Kapolres Sumbawa Barat yang sudah berhasil ungkap peredaran pupuk Bersubsidi, diharapkan kejadian ini tidak terulang kembali sehingga merugikan masyarakat dan negara,pupuk bersubsidi tidak boleh dibuat bisnis,” imbuhnya
Sementara itu,Kepala Dinas Pertanian Sumbawa Ir. Ni Wayan Rusmawati, M.Si menyampaikan bahwa, mewakili Bupati Sumbawa dirinya datang ke Kejaksaan Negeri Sumbawa Barat untuk menerima kembali pupuk bersubsidi untuk diberikan kepada masyarakat. Pimpinan sudah mengamanatkan dan hasil temuan akan ditindaklanjuti, atas nama pemerintah Kabupaten Sumbawa menyampaikan ucapan terima kasih.
” Terkait pupuk bersubsidi yang disalurkan ke masyarakat sudah sesuai Peraturan Menteri.Pengawasan pupuk bersubsidi sudah sering saya turun dan memeriksa ke siapa saja yang menerimanya,bahkan saya pun tidak segan-segan untuk mencabut izin kepada distributor dan pengencer yang nakal,” tegasnya.
Ia mengatakan,sudah banyak temuan yang ditindaklanjuti. Dengan adanya kejadian ini pengencer dan distributor akan kami perketat dan sebagai pembelajaran agar kami tetap berhati- hati.Tidak ada satupun pemerintah yang ingin bermain dengan bantuan bersubsidi.
Baca juga: Peringati HUT Polwan ke -76, Polwan Polres Sumbawa Barat Laksanakan Bakti Religi
” Pemberian bantuan pupuk ke petani sesuai dengan RDKK( Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani),sebenarnya pupuk bersubsidi diberikan kepada masyarakat yang terdampak Banjir, Hama, Gagal Panen dan lainnya.Kami akan langsung menyerahkan pupuk kepada petani sesuai alamat yang menerimanya, ” pungkasnya.(Red)