Masih Kasi Humas, dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) ini dilaksanakan pemeriksaan yang di fokuskan terhadap orang, kendaraan dan barang.
“Memberikan teguran kepada supir angkutan umum, baik Bus atau kendaraan lain yang tidak sesuai peruntukannya demi keamanan dan keselamatan.Memberikan teguran secara lisan kepada sopir atau kondektur angkutan umum agar tidak menaikan penumpang diatas atap kendaraan yang dapat membahayakan keselamatan. Dan mengingatkan kepada pengguna jasa penyeberangan untuk dapat melakukan pembelian tiket secara online,” tukasnya.
Baca juga: Polres Sumbawa Barat Laksanakan Pengamanan Rangkaian Ibadah Paskah di Kecamatan Maluk