Kab Tasik Obormerahnews.com-Kejaksaan Negeri (Kejati) Kabupaten Tasikmalaya memberikan peringatan tegas kepada seluruh Kepala Desa (Kades) terkait pengelolaan Dana Desa (DD).
Dana desa tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini karena dinilai sangat rentan terhadap penyalahgunaan terutama jika pengelolaannya tidak dilakukan dengan hati-hati dan transparan.
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Heru Widjatmiko, mengaku, pihaknya telah menerima lima laporan pengaduan mengenai dugaan penyimpangan Dana Desa.
Namun, lanjut Heru menegaskan bahwa Kejari lebih mengedepankan pendekatan pencegahan daripada langsung melakukan penindakan hukum..
“Kami lebih memprioritaskan langkah pencegahan. Kami bekerja sama dengan inspektorat untuk memastikan laporan-laporan tersebut bisa ditindaklanjuti secara internal terlebih dahulu,” ujar Heru.
Heru menjelaskan, pendekatan pencegahan dilakukan melalui berbagai program edukasi, termasuk penyuluhan hukum dan pelatihan terkait pengelolaan serta pertanggungjawaban Dana Desa.
Sambung Heru, Langkah ini sangat penting mengingat tingkat pendidikan dan pengalaman para kepala desa yang berbeda-beda.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan, Kejari Kabupaten Tasikmalaya juga aktif melakukan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa. Seperti pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia, Kejari mengadakan penyuluhan hukum, cerdas cermat, dan pelatihan pengelolaan keuangan yang baik.
Baca juga: Kapolda NTB Irjen Pol Hadi Gunawan, S.H.,S.I.K berikan Reward Kepada Anggota Polres Sumbawa Barat
Kami ingin memberikan pemahaman, bahwa pengelolaan Dana Desa itu harus dilakukan dengan benar, sesuai aturan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini penting agar tidak ada celah untuk penyalahgunaan,” pungkasnya.(*)